KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Shodiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan kerawanan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Fakultas Kedokteran menjadi salah satu program studi yang dinilai memiliki risiko tinggi karena tingginya peminat, terbatasnya kuota, serta besarnya nilai ekonomi yang melekat pada profesi dokter. Jum’at (4/9/2026)
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unsoed Akhmad Shodiq bersama 13 orang lainnya pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, khususnya di Fakultas Kedokteran. KPK kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui dugaan transaksi serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi.
Kasus tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai mengapa jalur mandiri, terutama pada Fakultas Kedokteran, begitu rentan terhadap praktik suap dan jual beli kursi.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah besarnya kewenangan perguruan tinggi dalam menentukan mekanisme seleksi mandiri. Kampus memiliki ruang yang cukup luas dalam menetapkan kriteria, mekanisme seleksi, hingga penerimaan mahasiswa.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan pengawasan yang lebih kuat. Menurutnya, kewenangan besar tanpa kontrol eksternal yang memadai dapat membuka celah terjadinya kolusi maupun gratifikasi.
“Peraturan tentang jalur mandiri yang memberikan kewenangan penuh pada kampus harus dikritisi agar tidak berpeluang terjadinya kolusi dan gratifikasi,” ujar Zaenur.
Persoalan lainnya berada pada mekanisme pengawasan internal perguruan tinggi. Satuan Pengawas Internal (SPI) yang seharusnya menjadi salah satu instrumen kontrol dinilai memiliki keterbatasan ketika dugaan pelanggaran melibatkan pimpinan tertinggi universitas.
Posisi pengawasan yang berada dalam struktur internal kampus berpotensi membuat pemeriksaan tidak berjalan maksimal apabila pihak yang harus diawasi memiliki kewenangan besar terhadap organisasi.
Praktik dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri sebenarnya bukan perkara baru. Salah satu kasus yang mencuat adalah perkara yang menjerat mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani pada 2022.
Dalam kasus tersebut, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri menjadi bagian dari perkara korupsi. Fakultas Kedokteran dan sejumlah program studi favorit disebut memiliki nilai ekonomi tinggi dalam praktik penerimaan mahasiswa.
Kasus serupa juga pernah mencuat di Universitas Udayana, Bali, pada 2023. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi dalam proses penerimaan mahasiswa baru dan menjerat Rektor Universitas Udayana saat itu, Prof. I Nyoman Gde Antara.
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan dan tata kelola seleksi.
Fakultas Kedokteran menjadi salah satu program studi yang paling rawan karena persaingan masuknya sangat tinggi. Data penerimaan mahasiswa menunjukkan program studi kedokteran di sejumlah perguruan tinggi negeri memiliki tingkat keketatan jauh di atas rata-rata program studi lainnya.
Rasio persaingan dapat mencapai sekitar satu kursi diperebutkan puluhan hingga ratusan pendaftar. Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan antara jumlah calon mahasiswa yang ingin masuk dan kuota yang tersedia.
Di sisi lain, profesi dokter masih dipandang sebagai pekerjaan dengan status sosial tinggi, prospek karier yang relatif kuat, serta potensi penghasilan jangka panjang. Persepsi tersebut membuat sebagian orang tua rela mengeluarkan biaya besar agar anaknya dapat menempuh pendidikan kedokteran.
Kondisi inilah yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk menciptakan praktik jual beli kursi. Ketika permintaan sangat tinggi sementara kursi terbatas, peluang memperoleh keuntungan ilegal menjadi semakin besar.
Dalam perkara Universitas Lampung yang terungkap pada 2022, nilai transaksi yang dikaitkan dengan penerimaan mahasiswa kedokteran disebut mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap calon mahasiswa.
Besarnya angka tersebut memperlihatkan bagaimana proses penerimaan mahasiswa dapat berubah menjadi ruang transaksi apabila tidak disertai sistem seleksi yang transparan dan pengawasan yang kuat.
Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai praktik semacam itu juga berdampak langsung terhadap keadilan dalam pendidikan. Menurutnya, calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik tetapi berasal dari keluarga kurang mampu dapat tersisih apabila proses penerimaan dipengaruhi kemampuan membayar.
“Pengawasan internal yang lemah dan diskresi tanpa batas membuat jalur mandiri rawan berubah menjadi komoditas bisnis oknum pejabat,” kata Doni.
Karena itu, persoalan jalur mandiri tidak cukup diselesaikan hanya melalui penindakan terhadap pelaku. Pembenahan sistem juga diperlukan, mulai dari transparansi mekanisme seleksi, pengawasan eksternal, audit terhadap penerimaan dana, hingga pembatasan diskresi pejabat kampus.
Penguatan pengawasan menjadi semakin penting karena penerimaan mahasiswa baru menyangkut akses terhadap pendidikan dan masa depan generasi muda.
Kasus yang kembali mencuat di Unsoed menjadi pengingat bahwa jalur mandiri membutuhkan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa pengawasan yang memadai, tingginya nilai ekonomi sejumlah program studi favorit berpotensi terus menciptakan celah bagi praktik suap dan jual beli kursi.
Pada akhirnya, integritas proses penerimaan mahasiswa bukan hanya menyangkut nama baik perguruan tinggi, tetapi juga menentukan apakah kesempatan memperoleh pendidikan tinggi benar-benar diberikan berdasarkan kemampuan dan kriteria yang sah, bukan berdasarkan kemampuan membayar. (Sumber : rmoljateng, Editor : KBO Babel)

















