MERITOKRASI ASN BELTIM BULLSHIT (?)

Ade Kelana (Ketua LSM FAKTA)

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM Masalah meritokrasi ASN di Beltim sudah lama menjadi keluh kesah ASN di Beltim ketika menyikapi mutasi dan penempatan ASN di jabatan-jabatan baru yang kasat mata tidak sesuai dan mematuhi meritokrasi yang sangat digembor-gemborkan.

Meritokrasi ASN adalah sistem kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja individu secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, agama, atau faktor lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi, serta memastikan setiap ASN mendapatkan kesempatan karier yang jelas dan adil sesuai dengan kemampuan dan prestasinya.

banner 336x280

“RS salah seorang ASN peserta Seleksi JPT OPD tahun 2022 di salah satu OPD Beltim, namun RS ini sebetulnya tidak cukup persyaratannya, namun diloloskan dan parahnya terseleksi menjadi yang terbaik oleh Pansel dan pihak-pihak yang secara jabatan ikut bertanggung jawab untuk itu”

“RS ini tidak menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) ASN pada tahun 2021 secara utuh satu tahun. Sehingga sudah seharusnya gagal pada saat seleksi tersebut, namun tetap lolos.”

“Padahal SKP Minimal dengan penilaian  Baik Selama Dua Tahun Terakhir menjadi syarat standar utama di setiap unsur penilaian prestasi kerja ASN sebelum mengikuti seleksi jabatan, sesuai dengan rencana kerja instansi/organisasi yang dinilai oleh atasannya.”

RS sekira 3 September 2021 smpai 3 Januari 2022 sebagai Sekretaris Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Belitung Timur, kemudian pada 4 Januari 2022 RS  menduduki  Sekdin Dinsos, ketika di Bappelitbangda RS diduga tidak mengurus SKP (bulan September s/d Desember).

Diperkirakan tahun 2023 RS mengurus kenaikan pangkat/golongan ke IV/C (?) (Pembina Utama Muda)  yang semestinya tetap harus memiliki SKP 2021 dan 2022 (minimal 2 tahun SKP persyaratan), hal ini menjadi pertanyaan apabila kenaikan pangkatnya bisa terlaksana

” Jika RS dapat mengurus kenaikan pangkat IV/C diperkirakan ada manipulasi SKP karena ketika itu masih manual, bisa saja RS dengan melakukan scaning”

“Praktik pembiaran oleh pejabat atas ketidakpatuhan aturan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN dapat berujung pada sanksi pidana, terutama jika pembiaran tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan tindak pidana dan melanggar kewajiban hukum”

Pejabat yang mengetahui dan membiarkan korupsi atau pelanggaran disiplin tanpa melaporkannya bisa dijerat dengan pasal penyertaan tindak pidana, seperti Pasal 56 KUHP, dan juga dapat dikenakan sanksi pidana terkait penyalahgunaan kekuasaan.

“Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan melakukan atau membiarkan sesuatu pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya tanpa melaporkannya, tentunya dapat diancam dengan pidana penjara. dapat dianggap menyertai perbuatan tersebut dan dikenakan pidana ”

Pasal 87 UU ASN, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, termasuk kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pejabat yang berwenang menghukum yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar, dapat dijatuhi hukuman disiplin lebih berat oleh atasannya.

Pembiaran oleh pejabat terhadap ketidakpatuhan aturan SKP ASN yang berujung pada pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, atau korupsi, dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pejabat memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan disiplin dan tidak boleh membiarkan pelanggaran terjadi begitu saja.

“Dengan pelanggaran yang sangat kasat mata ini akan segera kami bawa keranah Tipikor, agar peraturan ini dapat kita coba uji apa betul masih berlaku di Beltim atau bisa dilanggar seenaknya”. (Publisher: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *