Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas setelah MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terkait ketentuan peradilan militer. Putusan itu menegaskan perlunya perubahan aturan mengenai yurisdiksi peradilan terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nas, seperti dilansir Antara, Jumat (16/10/2026).
Nas menegaskan, TNI sebagai institusi negara yang berada dalam sistem hukum Indonesia berkomitmen menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan supremasi hukum. Menurutnya, putusan MK merupakan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
“TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian setelah MK memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang selama ini mengatur sistem peradilan bagi prajurit TNI.
MK Perintahkan Revisi Maksimal Dua Tahun
Dalam putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026), Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dengan demikian, pembentuk undang-undang diberikan waktu maksimal dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut.
Apabila perubahan tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan, undang-undang tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan ini menjadi dasar penting bagi pembaruan sistem peradilan militer, terutama dalam menentukan lembaga peradilan yang berwenang menangani tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Tindak Pidana Umum Seharusnya Diadili di Peradilan Umum
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kewenangan peradilan militer untuk menangani perkara pidana seharusnya didasarkan pada karakter atau kekhususan tindak pidana, bukan semata-mata status seseorang sebagai prajurit TNI.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa tindak pidana militer memiliki karakteristik khusus yang dapat menjadi dasar kewenangan peradilan militer. Sebaliknya, tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan prajurit TNI seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum.
Pandangan tersebut menegaskan pentingnya membedakan tindak pidana yang berkaitan dengan kekhususan tugas militer dan tindak pidana umum yang juga dapat dilakukan oleh warga sipil.
Menurut pertimbangan MK, status sebagai anggota militer tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan forum peradilan bagi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana umum.
Perubahan ketentuan tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai yurisdiksi peradilan sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Pengecualian dalam Kondisi Perang
Meski menegaskan pentingnya penanganan tindak pidana umum oleh prajurit TNI melalui peradilan umum, MK juga memberikan ruang pengecualian dalam kondisi tertentu.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer ketika negara berada dalam kondisi damai dan peradilan umum dapat berfungsi secara normal.
Namun, MK membuka kemungkinan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran ditangani melalui peradilan militer.
Enny menegaskan bahwa apabila diperlukan perluasan kewenangan peradilan militer dalam situasi tersebut, pengaturannya harus dirumuskan secara khusus dan terbatas.
“Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian,” ujar Enny.
Ketentuan pengecualian tersebut menekankan bahwa keadaan perang dan situasi di daerah pertempuran harus menjadi pertimbangan khusus dalam penyusunan regulasi baru.
Latar Belakang Gugatan
Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny merupakan ibu dari MHS, siswa SMP berusia 15 tahun yang meninggal setelah dianiaya Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas dalam peristiwa pembakaran di Kabupaten Karo.
Perkara tersebut membawa perhatian terhadap persoalan mekanisme peradilan bagi prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum.
Dengan adanya putusan MK, pembentuk undang-undang kini memiliki tenggat waktu maksimal dua tahun untuk memperbaiki regulasi peradilan militer.
Sementara itu, TNI telah menyatakan sikap menghormati dan tunduk pada putusan tersebut. Pelaksanaan perubahan aturan selanjutnya bergantung pada proses legislasi yang dilakukan pembentuk undang-undang sesuai dengan putusan MK dan ketentuan konstitusi. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)













