KBOBABEL.COM (Jakarta) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materil yang diajukan oleh Dokter Ratna Setia Asih, seorang dokter spesialis anak asal Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (30/10/2025), dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MKRI. Kamis (30/10/2025)
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan, sementara Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan pertimbangan majelis terkait tidak diterimanya permohonan uji materil tersebut.
“Bahwa pada bagian kewenangan mahkamah, pemohon menguraikan hal-hal yang tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang yang diajukan ke mahkamah,” ujar Asrul Sani dalam pembacaan pertimbangannya.
Menurut Asrul, dalam bagian kedudukan hukum, pemohon hanya menguraikan kasus konkret dan kerugian yang dialami tanpa menjelaskan hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan hak konstitusional yang dianggap dirugikan.
“Tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian. Rumusan petitum pemohon juga tidak jelas karena hanya memohon penambahan frasa tanpa menyatakan norma a quo bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Asrul.
Hakim menyimpulkan, permohonan yang diajukan oleh Dokter Ratna tidak jelas atau kabur (obscure) sehingga tidak dapat diterima.
Meskipun MK menyatakan memiliki kewenangan mengadili perkara ini, majelis tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut karena menilai substansi pengajuan permohonan tidak memenuhi unsur formil kejelasan.
Sidang pembacaan putusan ini dihadiri langsung oleh Dokter Ratna bersama kuasa hukumnya, Hangga Oktafandy dari Firma Hukum Hangga OF. Proses pembacaan putusan berlangsung hingga pukul 11.21 WIB.
Langkah Hukum Panjang Demi Keadilan
Sebelum putusan dibacakan, Dokter Ratna sudah menyatakan akan menerima apa pun hasil yang diputuskan MKRI dengan lapang dada. Ia mengaku siap menghadapi putusan, meski kemungkinan hasilnya tidak sesuai harapan.
“Walaupun hasilnya pahit berarti itulah yang terbaik yang diberikan Allah SWT buat saya. Saya harus siap dan ikhlas menerimanya, serta move on mempersiapkan langkah hukum selanjutnya,” ujar Ratna, Selasa (28/10/2025).
Dokter Ratna menegaskan, perjuangannya bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk membela profesi kedokteran agar setiap dokter mendapat perlindungan hukum yang adil saat menjalankan tugas penyelamatan pasien.
Permohonan uji materil yang diajukan Ratna menyoal Pasal 307 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya frasa “putusan dari majelis”. Ia menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan tenaga medis ketika terjadi sengketa etik atau disiplin profesi.
“Saya hanya ingin keadilan bagi tenaga medis. Kami bekerja di lapangan dengan risiko tinggi, dan ketika ada masalah, seharusnya proses etik dan hukum bisa berjalan adil dan transparan,” tegasnya dalam wawancara sebelumnya.
Dari Disiplin Profesi ke Meja Hukum
Permohonan uji materil ini bermula dari rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang menyatakan bahwa Dokter Ratna diduga melanggar standar profesi kedokteran anak. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Ratna sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik terkait kematian seorang pasien anak bernama Aldo Ramdani (10) di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, akhir tahun 2024.
Kasus ini mencuat setelah Yanto, ayah Aldo, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel pada 12 Desember 2024. Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, pada 18 Juni 2025, Dokter Ratna resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 440 ayat (1) atau Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan tuduhan kelalaian yang menyebabkan kematian pasien.
Namun Ratna dengan tegas menolak tuduhan tersebut.
“Sejak awal saya sudah melakukan tindakan sesuai dengan SOP kedokteran. Tapi entah kenapa arah kasus ini lama-lama seperti menyudutkan saya,” ungkapnya dalam wawancara pada Rabu (22/10/2025).
Menurut Ratna, rekomendasi dari MDP KKI yang menjadi dasar hukum kasusnya pun terkesan tidak transparan. Upayanya untuk memperoleh klarifikasi dari lembaga tersebut tidak mendapat jawaban memadai, hingga akhirnya ia memutuskan untuk mengajukan uji materil ke MK sebagai bentuk perlawanan hukum. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)











