MK Wajibkan 48 Polisi Aktif Lepas Jabatan Sipil, Polemik Rangkap Jabatan Memanas

Putusan Final MK: 48 Polisi Aktif Harus Dicopot dari Jabatan Sipil, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta berdampak langsung terhadap puluhan perwira polisi aktif yang saat ini menduduki posisi strategis di kementerian, lembaga negara, maupun BUMN. Senin (17/11/2025)

Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menilai bahwa keberadaan polisi aktif dalam jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun telah menghambat prinsip netralitas aparatur negara.

banner 336x280

“Ini menyimpang dari asas meritokrasi dan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara sipil untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam jabatan publik,” ujarnya dalam permohonannya.

Putusan MK dan Implikasi Hukum

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat pada institusi sipil. Mereka yang ditugaskan atau ditempatkan di luar struktur Polri wajib melepaskan status anggota aktif melalui mekanisme pensiun atau pengunduran diri.

Putusan ini menegaskan kembali prinsip bahwa Polri sebagai lembaga penegak hukum harus bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam aktivitas birokrasi sipil yang memiliki kepentingan politik maupun kebijakan publik.

Putusan MK tersebut secara otomatis menyasar sedikitnya 48 anggota polisi aktif yang kini memegang jabatan di kementerian, lembaga negara, dan korporasi milik negara. Pemerintah dan Polri harus segera merespons putusan ini dengan melakukan penyesuaian struktural.

Daftar 48 Polisi Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil

Dari tingkat Komisaris Jenderal hingga Komisaris Besar, daftar polisi aktif yang tercatat menduduki jabatan sipil cukup panjang. Beberapa di antaranya bahkan menempati posisi strategis pada lembaga negara.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Komjen Pol Setyo Budiyanto — Ketua KPK

  2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho — Sekjen KKP

  3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak — Lemhannas

  4. Komjen Pol Nico Afinta — Sekjen Kemenkumham

  5. Komjen Suyudi Ario Seto — Kepala BNN

  6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo — Kepala BSSN

  7. Komjen Pol Mohammad Iqbal — Irjen DPD RI

  8. Irjen Sony Sanjaya — Wakil Kepala BGN

  9. Brigjen Alexander Sabar — Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi

  10. Komjen Fadil Imran — Komisaris MIND ID

  11. Komjen Pol Tomsi Tohir — Sekjen Kemendagri

  12. Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya — Irjen Kemendagri

  13. Irjen Prabowo Argo Yuwono — Irjen Kemenkop UKM

  14. Irjen Yudhiawan — Kementerian Kesehatan

  15. Irjen Djoko Poerwanto — Kementerian Lingkungan Hidup

  16. Irjen Pudji Prasetijanto Hadi — ATR/BPN

  17. Irjen Yassin Kosasih — KKP

  18. Brigjen Ruslan Aspa — BP Batam

  19. Brigjen Edi Mardianto — Staf Ahli Kemendagri

  20. Brigjen Rahmadi — Staf Ahli Kementerian LH

  21. Brigjen Arman Achdiat — BIN

  22. Kombes Yulmar Try Himawan — Bank Tanah

  23. Kombes Syamsul Bahar — BNN

  24. Brigjen Raden Slamet Santoso — Kemenpora

  25. Brigjen Aswin Sipayung — BNN

  26. Kombes Jamaludin — BP Haji

  27. Brigjen Moh. Irhamni — PPATK

  28. Brigjen Dover Christian — DPD RI

  29. Brigjen Yuldi Yusman — Plt Dirjen Imigrasi

  30. Brigjen Anton Setiyawan — BNN

  31. Brigjen Roby Karya Adi — BNN

  32. Brigjen Arie Ardian Rishadi — Kemenkumham

  33. Brigjen Yusuf Hondawantri Naibaho — Lemhannas

  34. Brigjen Muhamad Yusup — Lemhannas

  35. Brigjen Bambang Hery Sukmajadi — BIN

  36. Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar — Sekretaris Utama PPATK

  37. Kombes Sumardji — Ketua BTN Sumardji

  38. Komjen I Ketut Suardana — Irjen BP2MI

  39. Irjen Dr. Aziz Andriansyah — Dirjen PKP

  40. Brigjen Andi Herindra Rahmawan — Kementan

  41. Brigjen Budi Satria Wiguna — Dirjen TKPR

  42. Brigjen Sunarto — Kepala Biro Humas BKKBN

  43. Brigjen Muhammad Nuh Al-Azhar — Kemendagri

  44. Brigjen Fery Wiyanto — Inspektorat Utama BKKBN

  45. Brigjen Diki Budiman — Itjen Kemenperin

  46. Brigjen Leonardus Simarmata — Itjen PKP

  47. Brigjen Julisa Kusumowardono — Direktur Keterbukaan Publik KemenPKP

  48. Irjen Risyapudin Nursin — Dirjen Perhubungan Darat

(Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *