KBOBABEL.COM (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta berdampak langsung terhadap puluhan perwira polisi aktif yang saat ini menduduki posisi strategis di kementerian, lembaga negara, maupun BUMN. Senin (17/11/2025)
Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menilai bahwa keberadaan polisi aktif dalam jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun telah menghambat prinsip netralitas aparatur negara.
“Ini menyimpang dari asas meritokrasi dan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara sipil untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam jabatan publik,” ujarnya dalam permohonannya.
Putusan MK dan Implikasi Hukum
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat pada institusi sipil. Mereka yang ditugaskan atau ditempatkan di luar struktur Polri wajib melepaskan status anggota aktif melalui mekanisme pensiun atau pengunduran diri.
Putusan ini menegaskan kembali prinsip bahwa Polri sebagai lembaga penegak hukum harus bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam aktivitas birokrasi sipil yang memiliki kepentingan politik maupun kebijakan publik.
Putusan MK tersebut secara otomatis menyasar sedikitnya 48 anggota polisi aktif yang kini memegang jabatan di kementerian, lembaga negara, dan korporasi milik negara. Pemerintah dan Polri harus segera merespons putusan ini dengan melakukan penyesuaian struktural.
Daftar 48 Polisi Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil
Dari tingkat Komisaris Jenderal hingga Komisaris Besar, daftar polisi aktif yang tercatat menduduki jabatan sipil cukup panjang. Beberapa di antaranya bahkan menempati posisi strategis pada lembaga negara.
Berikut daftar lengkapnya:
-
Komjen Pol Setyo Budiyanto — Ketua KPK
-
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho — Sekjen KKP
-
Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak — Lemhannas
-
Komjen Pol Nico Afinta — Sekjen Kemenkumham
-
Komjen Suyudi Ario Seto — Kepala BNN
-
Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo — Kepala BSSN
-
Komjen Pol Mohammad Iqbal — Irjen DPD RI
-
Irjen Sony Sanjaya — Wakil Kepala BGN
-
Brigjen Alexander Sabar — Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi
-
Komjen Fadil Imran — Komisaris MIND ID
-
Komjen Pol Tomsi Tohir — Sekjen Kemendagri
-
Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya — Irjen Kemendagri
-
Irjen Prabowo Argo Yuwono — Irjen Kemenkop UKM
-
Irjen Yudhiawan — Kementerian Kesehatan
-
Irjen Djoko Poerwanto — Kementerian Lingkungan Hidup
-
Irjen Pudji Prasetijanto Hadi — ATR/BPN
-
Irjen Yassin Kosasih — KKP
-
Brigjen Ruslan Aspa — BP Batam
-
Brigjen Edi Mardianto — Staf Ahli Kemendagri
-
Brigjen Rahmadi — Staf Ahli Kementerian LH
-
Brigjen Arman Achdiat — BIN
-
Kombes Yulmar Try Himawan — Bank Tanah
-
Kombes Syamsul Bahar — BNN
-
Brigjen Raden Slamet Santoso — Kemenpora
-
Brigjen Aswin Sipayung — BNN
-
Kombes Jamaludin — BP Haji
-
Brigjen Moh. Irhamni — PPATK
-
Brigjen Dover Christian — DPD RI
-
Brigjen Yuldi Yusman — Plt Dirjen Imigrasi
-
Brigjen Anton Setiyawan — BNN
-
Brigjen Roby Karya Adi — BNN
-
Brigjen Arie Ardian Rishadi — Kemenkumham
-
Brigjen Yusuf Hondawantri Naibaho — Lemhannas
-
Brigjen Muhamad Yusup — Lemhannas
-
Brigjen Bambang Hery Sukmajadi — BIN
-
Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar — Sekretaris Utama PPATK
-
Kombes Sumardji — Ketua BTN Sumardji
-
Komjen I Ketut Suardana — Irjen BP2MI
-
Irjen Dr. Aziz Andriansyah — Dirjen PKP
-
Brigjen Andi Herindra Rahmawan — Kementan
-
Brigjen Budi Satria Wiguna — Dirjen TKPR
-
Brigjen Sunarto — Kepala Biro Humas BKKBN
-
Brigjen Muhammad Nuh Al-Azhar — Kemendagri
-
Brigjen Fery Wiyanto — Inspektorat Utama BKKBN
-
Brigjen Diki Budiman — Itjen Kemenperin
-
Brigjen Leonardus Simarmata — Itjen PKP
-
Brigjen Julisa Kusumowardono — Direktur Keterbukaan Publik KemenPKP
-
Irjen Risyapudin Nursin — Dirjen Perhubungan Darat
(Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: KBO Babel)
















