KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Penanganan perkara dugaan penyelundupan sekitar enam ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di perairan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memastikan perkara tersebut telah masuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Senin (27/7/2026)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Primayuda Yutama, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, membenarkan perkembangan perkara tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu, 26 Juli 2026.
“Perkara tersebut sudah tahap II,” kata Primayuda.
Ia menjelaskan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk diproses ke tahap penuntutan.
“Berkas sudah dinyatakan P-21. Tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah beralih ke Kejari Bangka Selatan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan,” jelasnya.
Tahap II menjadi salah satu proses penting dalam penanganan perkara pidana. Setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah aparat mengamankan sebuah kapal yang diduga membawa sekitar enam ton solar subsidi di perairan Sadai. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan nakhoda kapal berinisial HRT alias ADS (48), warga Desa Celagen, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran dalam pengangkutan BBM bersubsidi tersebut. Nakhoda kapal disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi yang diperlukan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.
Selain nakhoda, aparat juga mengamankan empat orang anak buah kapal (ABK) dalam operasi tersebut. Namun, hingga perkara memasuki tahap II, informasi yang disampaikan aparat masih berfokus pada tersangka utama yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena BBM subsidi merupakan komoditas yang mendapatkan alokasi dan pengawasan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak. Dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu sistem penyaluran BBM yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik pengangkutan solar tersebut. Sebab, jumlah BBM yang mencapai sekitar enam ton dinilai bukan dalam skala kecil. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa distribusi tersebut berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak, baik dalam proses pengadaan, pengangkutan, maupun penerimaan barang.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum mengungkap secara terbuka apakah penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Termasuk siapa pemilik atau pihak yang memerintahkan pengangkutan solar, dari mana BBM tersebut diperoleh, serta ke mana tujuan akhirnya.
Publik pun menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti adanya jaringan atau aktor lain yang terlibat, pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap rantai distribusi BBM subsidi secara utuh.
Kini, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan. Persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai fakta-fakta hukum dalam kasus dugaan penyelundupan sekitar enam ton solar subsidi tersebut, sekaligus menjawab pertanyaan mengenai ada atau tidaknya aktor lain di balik distribusi ilegal itu. (Sumber : Babelhebat.com, Editor : KBO Babel)














