KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) — Pengungkapan kasus penyelundupan 25 ton timah yang digagalkan Bea Cukai Pangkalpinang bersama Satgas dan TNI Angkatan Laut di perairan Tanjung Kerasak masih menyisakan banyak tanda tanya. Hingga kini, penindakan baru menyentuh pelaku lapangan, sementara sosok yang diduga sebagai aktor intelektual belum tersentuh hukum. Selasa (27/1/2026)
Publik kembali disuguhi pola lama dalam penanganan kasus timah ilegal: anak buah kapal (ABK) diamankan, kapal dan barang bukti disita, namun dalang utama tetap berada di balik layar. Kepala Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto, secara terbuka mengakui bahwa pihaknya belum puas dengan hasil penindakan sejauh ini karena belum berhasil menangkap pemilik sekaligus pengendali utama penyelundupan tersebut.
Informasi terbaru yang diterima redaksi jejaring media ini mengarah pada satu nama. Seorang pria bernama Aki disebut-sebut sebagai otak sekaligus pemilik 25 ton timah yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Menariknya, Aki disebut bukan pemain lama dalam pusaran bisnis timah ilegal di Bangka Belitung.
“Informasinya punya Aki. Dia pendatang, pemain baru di dunia timah, domisilinya di Penyak, Bangka Tengah,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Sumber tersebut menambahkan bahwa peran Aki dalam kasus ini diduga cukup sentral, mulai dari pengadaan barang hingga pengaturan pengiriman.
Jika informasi ini benar, maka muncul pertanyaan besar di tengah publik: bagaimana mungkin seorang pemain baru berani menggerakkan penyelundupan dalam skala besar—25 ton timah—tanpa jaringan kuat, dukungan modal besar, dan perlindungan logistik yang matang? Skala barang dan rencana pengiriman lintas negara menunjukkan bahwa operasi ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terstruktur dan terorganisasi.
Kasus ini sekaligus membuka kembali perdebatan soal lemahnya pengawasan dan kuatnya jejaring di balik bisnis timah ilegal di Bangka Belitung. Selama bertahun-tahun, penindakan kerap berhenti pada level bawah, sementara aktor utama sulit disentuh. Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa jaringan timah ilegal memiliki kemampuan beradaptasi tinggi dan memanfaatkan celah pengawasan.
Junanto menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada tiga orang ABK yang telah diamankan. Ketiganya diduga hanya berperan sebagai pengangkut barang.
“Saat ini kami telah mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan anggota awak kapal (ABK). Mereka diduga hanya bertugas sebagai pengangkut barang, sehingga penyelidikan kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan akar masalahnya,” ujar Junanto kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Penggagalan penyelundupan di Tanjung Kerasak juga mengungkap sejumlah poin penting yang kini menjadi fokus penyidik. Meski penindakan dilakukan di lokasi tersebut, asal-usul timah belum dapat dipastikan secara jelas. Bea dan Cukai Pangkalpinang menyatakan masih membutuhkan kerja sama lintas instansi untuk menelusuri dari mana timah itu berasal dan bagaimana rantai pasoknya terbentuk.
“Tanjung Kerasak merupakan lokasi di mana kami melakukan penindakan. Namun barang ini bisa berasal dari mana saja. Karena itu kami membutuhkan bantuan dari semua pihak untuk mengetahui dengan jelas dari mana asal barang tersebut,” jelas Junanto. Penelusuran hulu dinilai krusial untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, termasuk pemain lokal yang diduga menjadi penghubung jaringan.
Menurut Junanto, penyidik juga belum dapat mengambil keterangan secara menyeluruh dari ketiga ABK karena proses pemeriksaan masih berlangsung dan harus dilakukan secara cermat sesuai prosedur hukum.
“Tujuan utama penyelidikan ini adalah untuk mengungkap kebenaran terkait siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme kerja jaringan, dan segala hal yang menyertainya. Berdasarkan informasi sementara, terdapat pemain lokal yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini,” pungkasnya.
Di sisi lain, muncul harapan publik agar aparat penegak hukum berani menelusuri kasus ini hingga ke hulu, termasuk menindak tegas pihak yang diduga sebagai dalang. Nama Aki yang kini mencuat menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di sektor pertimahan. Publik menanti apakah aparat akan menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan, ataukah kasus ini kembali berhenti pada pelaku lapangan seperti banyak perkara timah ilegal sebelumnya.
Kasus 25 ton timah selundupan ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan ekonomi dan kelestarian sumber daya alam Bangka Belitung. Tanpa penindakan yang menyentuh aktor utama, praktik ilegal dikhawatirkan akan terus berulang dengan wajah dan nama yang berbeda. Kini, sorotan tertuju pada langkah lanjutan Bea Cukai Pangkalpinang dan tim gabungan: akankah jejak dalang benar-benar ditarik ke permukaan, atau kembali menguap di tengah jalan. (Sumber : Babel Update, Editor : KBO Babel)










