KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam tata kelola pertimahan yang menyeret nama seorang pengusaha timah yang dikenal dengan panggilan Liku, warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Laporan tersebut disampaikan secara resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Babel pada Rabu (17/6/2026). Kamis (18/6/2026)
Selain dugaan aktivitas pertimahan ilegal, laporan itu juga mencakup dugaan pemanfaatan kawasan hutan negara untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dan usaha tambak udang yang disebut-sebut berkaitan dengan Liku.
Laporan masyarakat tersebut diterima oleh petugas PTSP Kejati Babel, Maudi Regi Zeinika. Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diteruskan kepada pimpinan untuk dipelajari dan selanjutnya menunggu disposisi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait bidang yang akan menindaklanjutinya.
“Semua laporan yang masuk akan kami sampaikan kepada pimpinan. Nanti akan didisposisikan oleh Pak Kajati ke bidang yang berwenang, apakah ke Pidana Khusus atau bidang lainnya sesuai materi laporan,” ujar Maudi.
Pelapor bernama Dewa (51), warga Kecamatan Merawang, mengatakan dirinya datang mewakili aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya penegakan hukum terhadap dugaan praktik tata niaga timah yang selama ini berkembang di Bangka Belitung.
Menurut Dewa, nama Liku sudah lama dikenal sebagai salah satu pelaku usaha timah yang diduga menjalankan aktivitas di luar ketentuan hukum. Namun hingga kini, kata dia, belum pernah ada proses hukum yang menyentuh yang bersangkutan.
“Hari ini saya mewakili masyarakat Bangka Belitung menyampaikan laporan dan berharap aparat penegak hukum benar-benar serius menindaklanjuti dugaan yang kami sampaikan. Kami percaya kejaksaan mampu bekerja profesional dan objektif,” katanya.
Dalam laporannya, Dewa tidak hanya menyoroti dugaan tata niaga pertimahan, tetapi juga dugaan pemanfaatan kawasan hutan negara yang disebut digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan sawit dan tambak udang.
Ia menduga keuntungan dari bisnis timah selama ini digunakan untuk mengembangkan berbagai aset usaha lainnya, termasuk tambak udang di wilayah Desa Cupat dan sejumlah lahan perkebunan sawit yang tersebar di beberapa lokasi.
“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah usaha-usaha tersebut memiliki legalitas yang lengkap dan apakah berada di kawasan yang diperbolehkan atau justru masuk kawasan hutan negara,” ujarnya.
Dewa juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi-lokasi yang disebut dalam laporan tersebut. Menurutnya, langkah itu penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran pemanfaatan kawasan negara.
Lebih lanjut, ia mengatakan apabila seluruh aktivitas usaha yang dijalankan Liku memiliki legalitas lengkap dan sesuai aturan, maka hal tersebut dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap semua dibuka secara terang benderang agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Riono Budisantoso, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Romzah, menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait laporan yang telah masuk tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi mengenai langkah penyelidikan ataupun tindak lanjut hukum yang akan dilakukan Kejati Babel terhadap materi laporan yang disampaikan masyarakat.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan juga terus dilakukan sejumlah media sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Berdasarkan informasi yang beredar, nama Liku sebelumnya beberapa kali dikaitkan dengan aktivitas pengumpulan timah yang diduga berasal dari penambangan ilegal. Bahkan, dalam sejumlah pemberitaan, ia disebut memiliki jaringan bisnis yang cukup besar di wilayah Bangka Barat.
Namun demikian, pihak yang mengaku sebagai orang dekat Liku membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepada pengusaha tersebut. Dalam keterangannya kepada media beberapa waktu lalu, ia menyebut Liku sudah lama tidak lagi terlibat dalam aktivitas bisnis timah.
“Liku sudah lama berada di Jakarta dan tidak lagi menjalankan bisnis timah seperti yang dituduhkan,” ujar sumber tersebut.
Meski demikian, berbagai informasi yang berkembang di masyarakat masih memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul sejumlah aset yang dikaitkan dengan Liku, termasuk rumah mewah, lahan perkebunan, hingga usaha perikanan yang disebut berada di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka Barat.
Sejumlah sumber masyarakat juga mengungkapkan adanya dugaan gudang penampungan timah yang pernah beroperasi di wilayah Parittiga. Namun seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan sumber yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.
Pengamat hukum menilai laporan masyarakat yang telah masuk ke Kejati Babel menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena isu tata kelola pertimahan selama ini menjadi salah satu persoalan strategis di Bangka Belitung. Pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan terus mendorong penertiban aktivitas pertambangan ilegal serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan akuntabel.
Masyarakat kini menunggu langkah Kejati Babel dalam menelaah laporan tersebut. Apakah akan berlanjut ke tahap penyelidikan atau tidak, seluruh proses akan bergantung pada hasil verifikasi data, dokumen, serta informasi yang disampaikan pelapor.
Dengan masuknya laporan resmi ke Kejati Babel, perhatian publik terhadap dugaan aktivitas bisnis timah, perkebunan sawit, dan tambak udang yang dikaitkan dengan nama Liku diperkirakan akan terus meningkat. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja profesional, independen, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. (Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)

















