KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Publik Bangka Belitung kembali digemparkan dengan dugaan penggarongan timah balok sitaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang disimpan di gudang perusahaan smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Dugaan pembongkaran dan pencurian timah balok tersebut disebut terjadi pada awal Desember 2025 di kawasan industri Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Selasa (30/12/2025)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi penggarongan ini diduga melibatkan dua sosok berinisial IVAL dan YY. IVAL disebut sebagai koordinator lapangan yang memimpin langsung pembongkaran timah balok di dalam gudang smelter, sementara YY diduga sebagai pihak pemberi perintah. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena seluruh aset PT Stanindo Inti Perkasa, termasuk gudang dan seluruh isinya, diketahui telah disita negara dalam perkara mega korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret pemilik perusahaan, Suwito Gunawan alias Awi.
Sumber internal yang mengaku mengetahui langsung peristiwa tersebut menyebutkan bahwa pembongkaran timah balok dilakukan secara diam-diam pada malam hari. Aksi itu berlangsung sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB dini hari. Dalam pelaksanaannya, pelaku diduga menggunakan satu unit alat berat jenis excavator tipe 90 merek Liugong berwarna kuning serta sedikitnya tujuh unit mobil truk yang disiagakan untuk mengangkut timah balok keluar dari gudang.
“Timah balok di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa sudah dibongkar sekitar tiga minggu yang lalu, ya sekitar awal Desember 2025,” ujar sumber kepada wartawan pada 25 Desember 2025. Ia menambahkan, orang kepercayaan perusahaan yang bertindak sebagai koordinator di lokasi saat itu diduga bernama IVAL.
Menurut sumber tersebut, timah balok yang diangkut diperkirakan mencapai puluhan ton. Empat unit truk disebut masing-masing bermuatan sekitar tujuh hingga delapan ton, sementara tiga unit truk lainnya membawa muatan sekitar empat ton per kendaraan.
“Waktu itu saya sempat tanya ke sopir truk, katanya mau dibawa ke Desa Air Mesuk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, tapi mereka tidak mau menjelaskan detail lokasi bongkarnya,” ungkap sumber.
Nama IVAL kemudian menjadi perhatian setelah yang bersangkutan disebut-sebut sebagai orang kepercayaan internal perusahaan. Saat dihubungi wartawan untuk kepentingan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, akun atas nama IVAL dengan nomor 0813xxxx831 diketahui sudah tidak aktif. Keberadaan IVAL hingga kini disebut raib dan tidak dapat dihubungi.
Selain IVAL, muncul pula sosok perempuan berinisial YY yang diduga kuat sebagai pihak pemberi perintah pembongkaran timah balok sitaan tersebut. Informasi ini diperoleh dari sumber lain di sekitar lokasi gudang PT Stanindo Inti Perkasa. “Ada perintah dari Ibu YY, Pak,” ujar sumber singkat pada 25 Desember 2025.
YY diduga merupakan orang terdekat dari pemilik perusahaan smelter PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi, yang saat ini tengah menjalani proses hukum dan penahanan terkait kasus mega korupsi tata niaga timah. Hingga berita ini diturunkan, YY belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui berbagai jalur komunikasi belum membuahkan hasil.
Hasil investigasi dan penelusuran lapangan yang dilakukan tim media menemukan indikasi bahwa pembongkaran dan pencurian timah balok tidak hanya terjadi satu kali. Dugaan ini menguat setelah ditemukan bekas tapak ban kendaraan berat dan truk yang masih tergolong baru di sekitar area gudang. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa aksi penggarongan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu sekitar tiga minggu sepanjang Desember 2025.
Kasus ini menjadi semakin serius karena seluruh aset PT Stanindo Inti Perkasa, mulai dari tanah, bangunan, hingga seluruh isi gudang, telah berada dalam status sitaan negara oleh Kejaksaan. Dengan demikian, setiap bentuk pengambilan, pemindahan, atau penguasaan barang tanpa izin resmi dari otoritas berwenang berpotensi merupakan tindak pidana.
Wartawan berencana untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung guna meminta penjelasan resmi terkait dugaan hilangnya timah balok sitaan tersebut. Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan jumlah kerugian negara serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Terpisah, kuasa hukum Suwito Gunawan alias Awi, Andi Kusuma, saat dimintai tanggapan menyatakan bahwa pihaknya melalui seseorang bernama Sobirin telah melaporkan peristiwa pembobolan timah balok ke Polda Bangka Belitung. Andi juga mengirimkan salinan laporan kepolisian beserta video dokumentasi kejadian.
Namun, setelah ditelusuri, laporan dan dokumentasi tersebut ternyata merujuk pada peristiwa yang terjadi pada 19 Oktober 2025 dengan jumlah timah sekitar 300 ton dan dilaporkan ke Polda Babel pada 22 Desember 2025. Ketika dikonfirmasi kembali bahwa data tersebut berbeda dengan dugaan pencurian yang terjadi pada Desember 2025 dengan estimasi 50 ton, Andi Kusuma mengaku tidak mengetahui secara detail kejadian terbaru tersebut.
“Kalau kejadian itu saya tidak tahu, saya tidak ada di situ. Pelakunya orang-orang yang sama itu,” ujar Andi. Namun, saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan sosok YY sebagai pemberi perintah, Andi Kusuma belum memberikan tanggapan lebih lanjut, termasuk ketika diminta membantu memberikan kontak YY untuk kepentingan konfirmasi.
Dari aspek hukum, dugaan pembongkaran dan pencurian timah balok sitaan negara ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana. Dalam KUHP lama yang masih berlaku, perbuatan mengambil atau menggelapkan barang sitaan diatur dalam Pasal 231 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Dalam KUHP baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan serupa tercantum dalam Pasal 317 dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda kategori IV.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari, dilakukan secara bersama-sama, serta menggunakan alat berat dan sarana pengangkut. Hal ini diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, serta Pasal 479 KUHP baru dengan ancaman serupa.
Lebih jauh, pencurian barang sitaan negara berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur keterlibatan aparatur negara atau pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan barang sitaan tersebut.
Hingga kini, publik Bangka Belitung menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggarongan timah balok sitaan Kejagung RI ini. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum, transparansi, serta perlindungan aset negara, khususnya di tengah upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan timah yang selama ini menjadi perhatian nasional. (Sumber : StreetJournalists, Editor : KBO Babel)

















