Ngaku Utusan Kejagung, ASN Way Kanan Ditangkap Usai Tawarkan “Bantuan” Kasus Korupsi

ASN Way Kanan Jadi Jaksa Gadungan, Tawarkan Jasa Urus Kasus Korupsi hingga Ditangkap di Rumah Makan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PALEMBANG) — Aksi nekat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA, berakhir di tangan aparat penegak hukum. Bersama rekannya, RF, BA ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) setelah menyamar sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Kamis (9/10/2025)

Kedua pelaku diketahui mengenakan seragam dinas resmi kejaksaan lengkap dengan atribut lambang negara dan papan nama layaknya pejabat Kejagung. Dengan percaya diri, mereka mendatangi sejumlah instansi pemerintahan dan lembaga hukum di wilayah Sumsel, termasuk lingkungan Kejati dan Kejari OKI.

banner 336x280

Aksi penyamaran tersebut berlangsung mulus selama beberapa waktu hingga akhirnya terbongkar oleh pihak Kejati Sumsel. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vernandi Ardiansyah, membenarkan bahwa dua orang pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu BA dan RF. Keduanya mengaku sebagai jaksa dari Kejagung dan menawarkan jasa penyelesaian perkara, termasuk perkara korupsi. Mereka ditangkap di wilayah Kayuagung, OKI,” ujar Vernandi, Kamis (9/10/2025).

Menurut Vernandi, dari hasil penyelidikan sementara, BA dan RF melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan jasa pengurusan perkara hukum, terutama kasus dugaan tindak pidana korupsi. Mereka mengaku memiliki koneksi kuat di Kejagung dan bisa membantu mempercepat proses penyelesaian perkara.

“Keduanya berpura-pura menjadi pejabat Kejagung yang ditugaskan untuk melakukan supervisi terhadap perkara tertentu di daerah. Modusnya adalah mendekati pejabat atau pihak-pihak yang memiliki masalah hukum dan menawarkan bantuan,” jelas Vernandi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mencengangkan: tersangka BA ternyata adalah ASN aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dengan pangkat golongan III/D. Status tersebut diduga dimanfaatkan BA untuk menambah kepercayaan korban terhadap identitas palsunya sebagai pejabat kejaksaan.

Keduanya diamankan dalam sebuah operasi gabungan setelah tim intelijen Kejati Sumsel menerima laporan adanya individu mencurigakan yang mengaku jaksa. Tim kemudian membuntuti pergerakan kedua pelaku hingga akhirnya menangkap mereka di sebuah rumah makan di kawasan Kayuagung, Kabupaten OKI.

“Saat diamankan, keduanya sedang beristirahat dan tidak melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka, kami menyita atribut kejaksaan lengkap seperti seragam dinas, papan nama, dan dokumen yang digunakan untuk memperkuat identitas palsu mereka,” kata Vernandi.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa tindakan kedua pelaku telah mencoreng nama institusi kejaksaan dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.

Atas perbuatannya, BA dan RF dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya diancam dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup. (Sumber: IDN Times Sumsel, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *