Ombudsman Bongkar “Klaster Mewah” di Lapas Cibinong, Hunian Dilengkapi TV hingga Kulkas

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Mencuat, Ombudsman Temukan Dugaan Komersialisasi dan Pungli

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, membuka perhatian terhadap dugaan adanya fasilitas mewah dan praktik komersialisasi hunian di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Jum’at (25/9/2026)

Inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman pada Rabu (23/9/2026) menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di dalam kawasan lapas. Temuan tersebut antara lain berupa bangunan menyerupai rumah klaster, fasilitas olahraga lengkap, kendaraan mewah, hingga pembangunan simulator golf.

banner 336x280

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan temuan itu dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Menurut Syafrida, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang digunakan sebagai hunian oleh sejumlah warga binaan. Dari luar, bangunan tersebut tampak seperti rumah-rumah petak atau homestay dengan atap seng yang dicat warna biru.

Namun, kondisi di dalam salah satu bangunan yang berhasil dimasuki tim Ombudsman justru menunjukkan fasilitas yang menyerupai hunian apartemen.

Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, sofa dan sejumlah fasilitas lainnya.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster,” kata Syafrida.

Temuan Ombudsman tidak berhenti pada keberadaan hunian dengan fasilitas lengkap. Di kawasan tersebut, tim juga menemukan sejumlah mobil mewah yang terparkir.

Selain itu, terdapat fasilitas fitnes dengan perlengkapan yang cukup lengkap. Ombudsman juga menemukan pembangunan simulator golf yang masih berlangsung saat pemeriksaan dilakukan.

Keberadaan fasilitas-fasilitas tersebut menjadi perhatian karena berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya memiliki sistem pengamanan serta pelayanan yang berlaku secara terukur dan sesuai ketentuan.

Ada Akses Keluar yang Tidak Terkunci

Selain fasilitas mewah, Ombudsman menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan aspek keamanan.

Syafrida mengatakan, terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci. Akses tersebut terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Kondisi itu dinilai menjadi celah keamanan yang perlu segera ditindaklanjuti.

Sebab, keberadaan akses yang tidak terkunci di lingkungan lapas dapat menimbulkan persoalan dari sisi pengawasan dan pengamanan warga binaan.

Ombudsman kemudian melakukan wawancara terhadap sejumlah pihak untuk menggali lebih jauh bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia dan siapa yang mengelolanya.

Dari proses tersebut, Ombudsman mendapatkan keterangan bahwa salah satu penghuni mengaku membayar sejumlah uang untuk memperoleh fasilitas hunian tersebut.

Meski demikian, nominal pembayaran yang disebutkan dalam wawancara tidak diungkapkan.

“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” ujar Syafrida.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam temuan Ombudsman. Sebab, jika fasilitas hunian di dalam lingkungan lapas memang diperjualbelikan atau disewakan secara tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.

Ombudsman Temukan Dugaan Pungli

Selain dugaan komersialisasi hunian, Ombudsman juga menemukan informasi mengenai dugaan pungutan liar atau pungli di kawasan Lapas Cibinong.

Informasi tersebut diperoleh dari wawancara dengan salah satu keluarga warga binaan yang sedang melakukan kunjungan.

Keluarga warga binaan tersebut menyebut adanya pungutan tertentu yang harus dipenuhi secara rutin setiap minggu.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal Ombudsman, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang melakukan pungutan tersebut.

“Dan itu memang mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya. Tapi tidak jelas itu dipungli oleh petugas atau oleh sesama warga binaan atau narapidana,” kata Syafrida.

Karena itu, Ombudsman belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pungutan tersebut.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ombudsman juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian Imipas untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan pemasyarakatan.

“Sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan hak untuk dilayani oleh penyelenggara negara,” ujar Syafrida.

DPR Minta Pejabat Lapas Dipanggil

Temuan tersebut langsung mendapat perhatian dari DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Macan Yusuf meminta Ombudsman RI menyampaikan temuan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Dede, Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan lembaga pemerintah.

“Menurut saya, pertama yang harus dilakukan oleh Ombudsman, melapor kepada Presiden. Karena Ombudsman kan di bawah Presiden,” kata Dede saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (24/9/2026).

Dede juga menilai pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong merupakan bagian dari kewenangan lembaga tersebut dalam mengawasi pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat terkait untuk meminta penjelasan mengenai temuan Ombudsman.

Pejabat yang akan dimintai keterangan antara lain Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan. Semuanya menteri, dirjen dan kalapas,” ujar Willy.

Willy menyebut temuan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan secara komprehensif terhadap sistem pemasyarakatan.

Menurutnya, munculnya fasilitas mewah di dalam lapas perlu dilihat dalam konteks hubungan antara kebutuhan warga binaan dengan pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.

“Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elite secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas Lapas tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini,” tuturnya.

Yusril: Jika Terbukti, Akan Ada Sanksi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Imipas mengenai temuan Ombudsman tersebut.

Yusril menegaskan pemerintah terbuka terhadap pemeriksaan dan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran temuan di lapangan.

Jika nantinya terbukti terdapat pegawai Lapas Cibinong yang terlibat dalam penyediaan ataupun komersialisasi fasilitas tersebut, sanksi akan diberikan.

“Lebih baik kita terbuka. Tidak perlu ada yang ditutupi. Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” ujar Yusril.

Namun, Yusril juga menekankan pentingnya memastikan seluruh temuan melalui pemeriksaan langsung.

Menurut dia, apabila sebagian atau seluruh temuan Ombudsman nantinya tidak sesuai fakta, klarifikasi juga perlu disampaikan secara terbuka.

“Jadi jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” katanya.

Yusril bahkan mempersilakan media massa melakukan pengecekan langsung ke Lapas Cibinong untuk melihat kondisi sebenarnya.

“Mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke LP Cibinong dan lihat semua fakta yang ada di sana dan beberkan secara terbuka apa yang ada di sana,” ucapnya.

Dengan adanya temuan tersebut, persoalan Lapas Cibinong kini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas mewah. Dugaan komersialisasi hunian, informasi mengenai pungutan mingguan, serta adanya akses yang tidak terkunci menjadi sejumlah hal yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Pemeriksaan lanjutan oleh Kementerian Imipas, pemanggilan pejabat terkait oleh DPR, serta pendalaman Ombudsman akan menjadi bagian penting untuk memastikan fakta di balik fasilitas tersebut sekaligus menentukan langkah perbaikan yang diperlukan dalam tata kelola pemasyarakatan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *