Operasi Malam Hari, Satlap Tri Cakti Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka Selatan

Timah Ilegal 175 Kg Disita di Bangka Selatan, Diduga Milik Oknum Aparat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Personel Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti berhasil menggerebek aktivitas peleburan bijih timah ilegal di Desa Ranggung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin malam (6/4/2026) hingga Selasa dini hari (7/4/2026). Operasi yang digelar sejak pukul 22.00 WIB hingga 03.30 WIB ini menindak industri rumahan peleburan timah yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. 

Tim Tri Cakti menyisir dua titik utama, yakni area perkebunan sawit Desa Ranggung dan rute jalan menuju Kota Pangkalpinang. Lokasi peleburan timah ditemukan tersembunyi di dalam perkebunan milik warga setempat. Dari penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah aset, peralatan, serta timah balok siap edar.

banner 336x280

Kepala Satlap Tri Cakti menjelaskan, penggerebekan difokuskan untuk menindak praktik peleburan timah ilegal yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan. “Kami mendapat informasi adanya peleburan timah di lokasi ini. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain satu bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat produksi, satu pondok istirahat, dan satu fasilitas kamar mandi. Selain itu, ditemukan lima lubang tungku pembakaran, empat unit mesin blower, serta bahan bakar berupa arang yang digunakan untuk proses peleburan.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu unit genset penerangan, berbagai peralatan manual seperti drum, jerigen, baskom, sekop, pacul, dan linggis, serta alat timbangan. Dari proses produksi ilegal ini, Satlap Tri Cakti berhasil menyita tujuh batang timah balok dengan total berat sekitar 175 kilogram, dengan berat rata-rata 25 kilogram per batang. Cetakan (ompreng) berukuran 20×25 cm yang digunakan untuk membentuk timah balok juga diamankan sebagai barang bukti.

Kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini juga disita, termasuk satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi B 1220 BZM dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King. Informasi sementara di lapangan menyebutkan, praktik peleburan timah ini diduga milik oknum aparat yang bertugas di Pangkalpinang.

Satlap Tri Cakti menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Petugas juga masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Aktivitas peleburan timah ilegal seperti ini selain merugikan negara juga berisiko mencemari lingkungan. Proses peleburan timah dapat menimbulkan polusi udara dan limbah berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan aparat keamanan untuk menindak tegas praktik tambang dan peleburan timah ilegal yang marak di wilayah Bangka Belitung. Penggerebekan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba melakukan aktivitas serupa tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Tri Cakti masih melakukan koordinasi dengan Polda Babel untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku dan mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah provinsi bersama aparat hukum menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan operasi ini, Satlap Tri Cakti berharap praktik peleburan timah ilegal dapat ditekan, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan timah di Babel berlangsung sesuai aturan dan aman bagi lingkungan. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *