OTT Guncang PN Depok, Ketua MA Kecewa: Integritas Hakim Tercoreng

Uang Ratusan Juta Disita KPK, Ketua dan Wakil PN Depok Terseret OTT

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jajaran pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok menuai respons tegas dari Mahkamah Agung (MA). Ketua MA menyatakan kekecewaan mendalam atas peristiwa tersebut karena dinilai telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng kehormatan lembaga peradilan. Senin (9/2/2026)

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Yanto menegaskan bahwa perbuatan para oknum di PN Depok bertentangan dengan nilai-nilai dasar profesi hakim dan komitmen MA dalam menjaga integritas peradilan.

banner 336x280

“Ketua Mahkamah Agung menyatakan sangat kecewa dan menyesal atas peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim,” ujar Yanto di hadapan awak media.

Dalam OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026), aparat antirasuah menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH). Selain unsur aparatur pengadilan, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik penerimaan atau pemberian janji terkait pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dengan masyarakat yang sedang ditangani dan disidangkan di PN Depok. Perkara tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya transaksi suap antara pihak swasta dan aparat penegak hukum.

Yanto menambahkan, tindakan para tersangka tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga berdampak luas terhadap citra lembaga peradilan secara keseluruhan. Menurutnya, Mahkamah Agung selama ini terus berupaya memperkuat reformasi birokrasi dan integritas aparatur peradilan, sehingga kasus ini menjadi pukulan serius.

“Peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk penyimpangan dan praktik tidak terpuji dalam pelayanan pengadilan,” katanya.

MA juga menyoroti fakta bahwa OTT tersebut terungkap tidak lama setelah para hakim menikmati kebijakan kenaikan tunjangan dari pemerintah. Kebijakan tersebut, kata Yanto, merupakan wujud dukungan negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga independensi hakim agar terbebas dari praktik-praktik menyimpang.

“Seharusnya kebijakan peningkatan kesejahteraan ini menjadi penguat integritas, bukan justru disalahgunakan,” ujar Yanto.

Meski demikian, Mahkamah Agung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh langkah KPK dalam menegakkan hukum. Dukungan tersebut diberikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh tersangka.

“Kami mendukung segala langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PN Depok sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Yanto.

Sebagai langkah internal, Mahkamah Agung akan mengajukan surat usulan pemberhentian sementara terhadap Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta Juru Sita PN Depok kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah institusi peradilan sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Hakim Agung akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI,” tegas Yanto.

Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut penyidik menyita uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penyitaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

“Ada ratusan juta,” ujar Fitroh singkat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, berdasarkan temuan awal, penyidik menemukan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum. Aliran dana tersebut diduga berkaitan langsung dengan upaya pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok.

“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” kata Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus OTT PN Depok ini kembali menjadi sorotan publik dan pengingat keras akan pentingnya pengawasan serta penguatan integritas di lingkungan peradilan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *