Pemkab Bangka Barat Umumkan 1.863 Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK Paruh Waktu 2025: Ribuan Non-ASN Bisa Daftar di Bangka Barat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Bupati Bangka Barat Nomor 810/374/BKPSDMD/2025, yang merujuk pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13082/B SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025. Jum’at (12/9/2025)

Total kebutuhan PPPK paruh waktu yang diumumkan mencapai 1.863 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.046 peserta berasal dari non-ASN yang sudah tercatat di database BKN, sedangkan 817 lainnya merupakan non-ASN di luar database. Masyarakat dapat mengecek status masing-masing melalui akun resmi di laman https://sscasn.bkn.go.id.

banner 336x280

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPSDM Bangka Barat, Rahmad Diyanto, menjelaskan bahwa jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon peserta diperpanjang.

“Awalnya batas waktu sampai 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

Pengumuman alokasi PPPK ini langsung memicu tingginya antusiasme masyarakat. Berbagai layanan publik mendadak dipadati calon peserta PPPK, terutama di kantor pelayanan SKCK di Polres Bangka Barat, RSUD Sejiran Setason, dan sejumlah puskesmas. Hal ini terjadi karena banyak peserta harus melengkapi berkas administrasi, termasuk SKCK dan surat keterangan kesehatan.

Albet, seorang pegawai non-ASN di Balai Penyuluhan Pertanian Jebus, mengaku rela antre berjam-jam demi melengkapi persyaratan administrasi.

“Tujuannya membuat SKCK untuk pemberkasan penetapan NI PPPK paruh waktu. Biaya pembuatannya Rp30 ribu dibayar online, lalu nanti juga ada surat kesehatan dari rumah sakit,” katanya.

Albet menambahkan bahwa status sebagai PPPK paruh waktu memberikan kepastian masa depan bagi tenaga honorer.

“Harapannya lebih terjamin, karena mulai 2026 tenaga non-ASN sudah tidak ada lagi. Semua wajib berstatus ASN atau PPPK,” ungkapnya.

Rincian alokasi formasi PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangka Barat adalah sebagai berikut:

  • Tenaga Guru: 59 orang (22 dari database BKN, 37 non-database)

  • Tenaga Kesehatan: 24 orang (12 dari database BKN, 12 non-database)

  • Tenaga Teknis: 1.780 orang (1.012 dari database BKN, 768 non-database)

Kebijakan ini menjadi bagian dari program nasional penataan tenaga honorer yang ditargetkan rampung pada 2025. Pemerintah menekankan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

BKPSDM Bangka Barat mengimbau seluruh calon peserta PPPK untuk memastikan kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, peserta juga diminta aktif memantau informasi terbaru melalui kanal resmi untuk menghindari kesalahan prosedur.

Rahmad Diyanto menegaskan, seluruh proses seleksi dan pengisian formasi PPPK paruh waktu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami berharap seluruh calon peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan mempersiapkan administrasi dengan lengkap. Ini merupakan peluang penting untuk memperoleh status PPPK yang resmi,” ujarnya.

Dengan pengumuman ini, Pemkab Bangka Barat berkomitmen menjalankan program nasional penataan tenaga honorer secara konsisten, sekaligus memastikan pemerataan layanan publik melalui penempatan PPPK paruh waktu di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis. (Sumber : BKPSDM Bangka Barat, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *