KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mengevaluasi keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih tercantum dalam peta wilayah pertambangan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah menegaskan komitmen mewujudkan Pangkalpinang sebagai kota zero tambang. Jum’at (8/5/2026)
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, saat mewakili Wali Kota Pangkalpinang dalam Rapat Koordinasi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama bupati dan wali kota se-Babel terkait hasil kunjungan kerja Komisi II DPR RI mengenai RTRW, wilayah pertambangan, dan reforma agraria di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/5/2026).
Dalam forum tersebut, Mie Go mengungkapkan pihaknya baru mengetahui masih terdapat kawasan di Kota Pangkalpinang yang masuk dalam wilayah IUP PT Timah, meskipun sejak lama pemerintah daerah telah menetapkan Pangkalpinang sebagai kawasan tanpa aktivitas pertambangan.
“Permasalahan kita ternyata sama dengan kabupaten lain. Kita tidak tahu bahwa di Pangkalpinang masih ada IUP, padahal dalam RTRW Kota Pangkalpinang sudah ditegaskan sebagai zero tambang,” kata Mie Go.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam perda itu, Pangkalpinang diarahkan sebagai kota jasa, perdagangan, pemerintahan, dan permukiman tanpa aktivitas pertambangan.
Namun berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diketahui masih terdapat sekitar 704 hektare wilayah di Pangkalpinang yang masuk dalam IUP PT Timah.
Meski luas tersebut hanya sekitar 0,13 persen dari total keseluruhan IUP PT Timah, keberadaan kawasan pertambangan di tengah kota dinilai dapat memengaruhi iklim investasi dan kepastian usaha.
Menurut Mie Go, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha, terutama karena sejumlah kawasan bisnis dan properti berada di area yang masuk dalam cakupan IUP.
“Ini tentu mengganggu kondisi usaha jasa perdagangan bagi mereka yang sudah lama berusaha di Pangkalpinang,” ujarnya.
Ia menyebut beberapa lokasi usaha dan perhotelan yang diketahui berada di area IUP di antaranya restoran seafood Mr. Adox, Hotel Aston, dan Emerald Bangka Hotel.
Keberadaan IUP di kawasan bisnis dan jasa tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan keraguan bagi investor yang ingin menanamkan modal di Pangkalpinang.
“Kalau masih ada IUP di Kota Pangkalpinang, tentu orang akan berpikir ulang untuk berinvestasi atau mengembangkan usaha. Ini menyangkut rasa aman dan kepastian dalam berusaha,” katanya.
Mie Go menegaskan Pemerintah Kota Pangkalpinang mendukung langkah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap tata ruang, wilayah pertambangan, dan berbagai persoalan tumpang tindih lahan di daerah.
Menurut dia, evaluasi tersebut penting dilakukan agar arah pembangunan daerah menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Karena itu, Pemkot Pangkalpinang meminta agar kawasan IUP yang masih berada di wilayah kota dapat ditinjau ulang dan dikeluarkan dari wilayah pertambangan maupun RTRW pertambangan.
“Oleh karena itu kami sepakat bersama Pak Gubernur bahwa hal ini perlu dipertanyakan dan dicari solusi, apakah kawasan IUP tersebut bisa dikeluarkan dari wilayah Pangkalpinang karena Pangkalpinang adalah kota zero tambang,” tegasnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap adanya sinkronisasi antara kebijakan pertambangan nasional, tata ruang daerah, dan arah pembangunan kota sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Selain itu, evaluasi IUP juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan memperkuat posisi Pangkalpinang sebagai pusat perdagangan dan jasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Hidayat Arsani tersebut juga membahas berbagai persoalan strategis lain, mulai dari inventarisasi IUP tidak produktif, kawasan hutan lindung yang bersinggungan dengan pertambangan, hingga percepatan reforma agraria di Bangka Belitung.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan hasil inventarisasi tersebut nantinya akan dibawa dan dibahas lebih lanjut bersama DPR RI sebagai bagian dari upaya penataan tata ruang dan tata kelola pertambangan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan di daerah. (Mung Harsanto/KBO Babel)














