KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terus memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program sertifikasi halal. Upaya tersebut ditandai dengan kegiatan pembukaan dan penyerahan sertifikat halal bagi pelaku UMKM Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Selasa (17/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Fery Afriyanto. Turut hadir perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH), LPPOM MUI Bangka Belitung, Komisi II DPRD Babel, serta para pelaku UMKM penerima sertifikat halal.
Dalam sambutannya, Hidayat Arsani menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM. Ia juga mengajak para pelaku usaha menjadikan momentum Ramadan sebagai penguat nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam berbisnis.
“Melalui momentum bulan suci Ramadan ini, saya mengajak para pelaku UMKM untuk terus menghadirkan produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga terjamin kehalalannya,” ujar Hidayat.
Menurutnya, sertifikat halal merupakan bentuk pengakuan resmi yang tidak hanya mencakup bahan baku, tetapi juga seluruh proses produksi hingga distribusi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dorong UMKM Naik Kelas
Hidayat mengungkapkan bahwa Pemprov Babel secara konsisten mendorong UMKM agar mampu naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pada tahun 2025, sebanyak 144 UMKM telah difasilitasi untuk memperoleh sertifikat halal, yang terdiri dari 129 usaha mikro dan 15 usaha kecil. Sementara pada tahun 2026, Provinsi Bangka Belitung mendapatkan kuota sebanyak 5.918 sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Fasilitasi ini bertujuan untuk mendorong UMKM naik kelas, meningkatkan daya saing, hingga mampu menembus pasar nasional dan global,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal akan mulai diberlakukan secara nasional pada Oktober 2026. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi menjadi langkah strategis agar pelaku usaha di Babel tidak tertinggal.
“Kita harus bergerak cepat. Jangan sampai pelaku usaha kita tidak siap ketika kebijakan wajib halal diberlakukan,” tegasnya.
Dukungan Permodalan Tanpa Agunan
Selain sertifikasi halal, Pemprov Babel juga memberikan perhatian pada aspek permodalan UMKM. Hidayat menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan program pembiayaan tanpa agunan bagi pelaku usaha.
Program tersebut menawarkan pinjaman dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, yang dijamin langsung oleh pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha mengembangkan bisnis tanpa terbebani bunga tinggi.
“Kita ingin UMKM tidak lagi bergantung pada pinjaman berbunga tinggi. Pemerintah hadir memberikan solusi agar pelaku usaha bisa berkembang tanpa terbebani,” katanya.
Apresiasi dari BPJPH
Perwakilan BPJPH RI, melalui Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mamat Slamet Burhanuddin, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemprov Babel dalam mendukung program sertifikasi halal.
Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah daerah merupakan bentuk nyata dukungan terhadap penguatan sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
“Ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah dalam memperkuat peran UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat agar target sertifikasi halal nasional dapat tercapai secara optimal.
Antusiasme Pelaku UMKM
Program sertifikasi halal ini mendapat respons positif dari para pelaku usaha. Rika Safitri, pelaku usaha katering asal Bangka, mengaku sangat terbantu dengan adanya fasilitasi tersebut.
“Sertifikat halal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas produk agar bisa bersaing dengan daerah lain,” ungkap Rika.
Hal senada disampaikan Dodi Radian, pelaku usaha kuliner “Sosis Ala Bandung”. Ia menilai sertifikasi halal memberikan nilai tambah bagi produknya sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Dengan adanya sertifikat halal, kami semakin percaya diri untuk bersaing dan membanggakan Bangka Belitung,” katanya.
Perkuat Ekonomi Daerah
Melalui program ini, Pemprov Babel berharap dapat mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih kreatif, inovatif, dan berdaya saing tinggi. Selain itu, penguatan UMKM juga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hidayat menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus hadir dalam mendukung pelaku usaha, baik melalui kebijakan, fasilitasi, maupun pembinaan yang berkelanjutan.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Kita harus terus memperkuat mereka agar mampu bertahan dan berkembang di tengah persaingan global,” ujarnya.
Dengan adanya sertifikasi halal dan dukungan permodalan, UMKM di Bangka Belitung diharapkan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar lokal, tetapi juga mampu menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.
Langkah ini menjadi bagian dari visi besar Pemprov Babel dalam mewujudkan ekonomi daerah yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan menuju masyarakat Bangka Belitung yang lebih sejahtera. (Sandy Batman/KBO Babel)

















