KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang meringkus enam pelaku pencurian di Toko Azko yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Ironisnya, para pelaku merupakan karyawan toko tersebut. Sabtu (28/2/2026)
Toko Azko yang sebelumnya dikenal sebagai ACE Hardware itu dibobol oleh pekerjanya sendiri. Keenam tersangka masing-masing berinisial Risdianto (33), Doli (29), M Nur (29), Mardiansyan (28), Yolan Setiawan (28), dan Willy Gibsen (24).
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut para pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ada enam tersangka yang kami amankan. Di mana para pelaku ini merupakan karyawan korban,” ujar Max kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, aksi pencurian dilakukan secara berulang dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak September 2025 hingga Februari 2026. Modus yang digunakan adalah mengambil barang-barang toko secara bertahap agar tidak langsung terdeteksi.
Kasus ini terbongkar pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, Ahmad Latif (58) selaku Deputy Store Manager datang untuk melakukan pengecekan barang di toko. Ia mulai curiga setelah menerima laporan dari petugas keamanan yang melihat sejumlah pekerja membawa kardus dari dalam area toko.
Merasa ada kejanggalan, pihak manajemen kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penelusuran rekaman serta audit internal bersama direksi dan staf administrasi, ditemukan adanya kekurangan sejumlah barang yang sebelumnya dipajang di etalase.
“Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang terkait barang-barang toko yang dicuri,” ungkap Max.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, polisi mengarah pada keterlibatan enam karyawan toko tersebut.
Pada Kamis (26/2/2026) siang, tim berhasil menangkap keenam pelaku. Mereka kemudian digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui telah mengambil berbagai jenis barang dengan jumlah yang berbeda-beda. Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada pihak lain. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil interogasi, barang hasil curian digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Max.
Akibat perbuatan para tersangka, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19,7 juta. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit dan pendataan terhadap barang-barang yang hilang selama periode aksi pencurian berlangsung.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri alur distribusi barang hasil curian.
“Ke-enam pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Max.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal tentang pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan karyawan yang seharusnya menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang dagangan perusahaan. Pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Sumber : Era Baru Media, Editor : KBO Babel)
















