Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » MK Wajibkan Negara Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

MK Wajibkan Negara Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

  • account_circle kbobabelgroup@gmail.com
  • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan peran negara dalam menjamin hak dasar warga negara atas pendidikan. Dalam putusan penting yang dibacakan Selasa (27/5/2025), MK mewajibkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah negeri dan swasta. Rabu (28/5/2025).

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

MK menilai bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yakni “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, telah menimbulkan multitafsir dan berdampak diskriminatif.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, frasa tersebut selama ini hanya diterapkan secara ketat pada sekolah negeri. Akibatnya, terjadi kesenjangan akses pendidikan bagi siswa yang menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta, terutama mereka yang tidak punya pilihan karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Konstitusi tidak membedakan siapa penyelenggara pendidikan dasar. Negara wajib menjamin bahwa semua anak bisa mengikuti pendidikan dasar tanpa terhambat oleh faktor ekonomi,” ujar Enny dalam sidang pleno terbuka MK.

Dalam putusannya, Mahkamah menekankan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” harus dipahami mencakup seluruh penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta. Dengan kata lain, kewajiban pembiayaan oleh negara tidak terbatas pada sekolah negeri saja.

MK menyoroti bahwa dalam banyak kasus, keterbatasan kapasitas sekolah negeri membuat banyak peserta didik terpaksa memilih sekolah swasta. Situasi ini menimbulkan beban ekonomi yang tidak ringan bagi keluarga, terlebih jika mereka berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan peran negara dalam menjamin hak dasar warga negara atas pendidikan. Dalam putusan penting yang dibacakan Selasa (27/5/2025), MK mewajibkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah negeri dan swasta. Rabu (28/5/2025).

Caption : Ilustrasi

Negara, menurut MK, tidak boleh lepas tangan dalam kondisi seperti ini. “Negara tetap wajib hadir, dengan memberikan subsidi atau bantuan pendidikan kepada peserta didik di sekolah swasta yang memang membutuhkan,” tegas Enny.

Namun demikian, Mahkamah juga mengakui kompleksitas dunia pendidikan swasta di Indonesia. Tidak semua sekolah swasta berada dalam kondisi yang sama. Beberapa sekolah swasta menjalankan kurikulum tambahan atau layanan pendidikan premium yang menyebabkan tingginya biaya pendidikan.

Dalam hal ini, keputusan orang tua menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta tersebut dinilai sebagai pilihan sadar yang tidak dilatarbelakangi oleh keterbatasan akses ke sekolah negeri.

Oleh karena itu, bantuan pendidikan dari negara hanya akan diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan agar dana bantuan benar-benar tepat sasaran dan digunakan secara akuntabel.

MK juga menegaskan bahwa pemerintah harus memprioritaskan alokasi anggaran untuk menjamin pendidikan dasar yang inklusif dan setara, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi atau jenis sekolah yang dipilih peserta didik.

Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan keluarga di seluruh Indonesia yang selama ini menanggung beban biaya pendidikan dasar di sekolah swasta karena keterbatasan infrastruktur pendidikan negeri.

Di sisi lain, tantangan ke depan adalah bagaimana pemerintah menyiapkan sistem subsidi dan regulasi yang tepat untuk menjalankan putusan ini secara adil dan efisien.

Dengan putusan ini, MK mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikomersialkan secara eksklusif. Negara bertanggung jawab penuh untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari pendidikan hanya karena faktor biaya. (Juli Ramadhani/KBO Babel)

  • Penulis: kbobabelgroup@gmail.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bangka Barat dan Forkopimda Bersatu Tangani Banjir di Parittiga

    Pemkab Bangka Barat dan Forkopimda Bersatu Tangani Banjir di Parittiga

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan aksi gotong royong untuk membersihkan sampah dan melakukan pengerukan sungai di kawasan Pasar Parittiga, Kecamatan Parittiga, pada Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut selama musim hujan.  Plt Kepala Badan Penanggulangan […]

  • Data Bukan Sekadar Angka: Digital Analytics sebagai Mesin Keputusan Bisnis

    Data Bukan Sekadar Angka: Digital Analytics sebagai Mesin Keputusan Bisnis

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Rafly Ismail
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM ( PANGKALPINANG ) – Di lantai bursa, keputusan jarang diambil berdasarkan firasat. Investor membaca volume, likuiditas, pergerakan harga, dan sentimen pasar sebelum menekan tombol beli atau jual. Logika yang sama kini semakin relevan bagi pelaku usaha di sektor lain: bisnis yang menang bukan yang punya data terbanyak, melainkan yang paling cepat mengubah data […]

  • Rina Tarol Murka: Sawit Liar Babat Habis DAS Bangka Selatan, Petani Jadi Korban

    Rina Tarol Murka: Sawit Liar Babat Habis DAS Bangka Selatan, Petani Jadi Korban

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Maraknya perkebunan sawit liar di Bangka Selatan kian meresahkan. Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi sumber air baku persawahan masyarakat habis dibabat dan digantikan dengan kelapa sawit. Kondisi ini membuat Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rina Tarol, meluapkan kemarahan dalam rapat bersama perusahaan perkebunan sawit di Ruang Banmus […]

  • Momentum Setahun Pemerintahan Prabowo: Negara Pulihkan Kerugian Rp13,25 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

    Momentum Setahun Pemerintahan Prabowo: Negara Pulihkan Kerugian Rp13,25 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Di bawah arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, negara berhasil memulihkan kerugian senilai Rp13,25 triliun dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Selasa (21/10/2025) Momen penting ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). Dalam sambutannya, […]

  • Mutasi Polri Kembali Bergulir, 4 Pejabat Utama Polda Babel Berganti

    Mutasi Polri Kembali Bergulir, 4 Pejabat Utama Polda Babel Berganti

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Polri kembali merotasi sejumlah jabatan termasuk dilingkungan Polda Bangka Belitung. Tercatat, ada 4 jabatan di Polda Babel yang diganti. Senin (31/8/2026) Pergantian itupun tertuang dalam surat telegram Kapolri perihal mutasi Pati dan Pamen Polri tertanggal 30 Agustus 2026. Adapun daftar jabatan yang mengalami rotasi diantaranya Dir Reskrimsus, Dir Pam Obvit, Kabid […]

  • Kasihan Penambang! Pansus Minta PT Timah Berlakukan Harga Sementara Rp60 Ribu/Kg

    Kasihan Penambang! Pansus Minta PT Timah Berlakukan Harga Sementara Rp60 Ribu/Kg

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA) – Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga dan Tata Kelola Timah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak PT Timah Tbk segera mengambil langkah cepat dalam menetapkan harga sementara timah. Desakan ini muncul setelah banyaknya keluhan masyarakat penambang yang resah akibat ketidakpastian harga jual timah di pasaran. Selasa (16/9/2025) Ketua Pansus Tata Niaga […]

expand_less