Pendidikan Gratis untuk SD-SMP: Mendikdasmen Respons Putusan MK

Putusan MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis, Apa Langkah Pemerintah?

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya tengah mempelajari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini memberikan penegasan baru dalam sistem pendidikan nasional terkait pembiayaan pendidikan dasar yang inklusif. Rabu (28/5/2025)

“Kami masih mempelajari keputusan MK,” ujar Abdul Mu’ti dilansir dari Medcom.id pada Rabu, 28 Mei 2025.

banner 336x280

Namun, Mu’ti mengaku belum bisa memberikan informasi lebih rinci mengenai kemungkinan pembuatan regulasi baru guna menindaklanjuti putusan MK tersebut. Termasuk, apakah akan ada skema khusus untuk memastikan operasional pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta dapat berjalan tanpa memungut biaya.

“Belum bisa menyampaikan kepada publik,” tambahnya.

Keputusan MK yang Mengubah Sistem Pendidikan

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Indonesia. Dalam sidang yang digelar sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Uji materi yang diajukan berkaitan dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Keputusan tersebut hanya dianggap konstitusional jika dimaknai bahwa:

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

JPPI: Momentum Bersejarah untuk Pendidikan Nasional

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyambut baik putusan MK ini. Ia menyebutnya sebagai kemenangan monumental yang menegaskan bahwa pendidikan dasar merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara tanpa diskriminasi.

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” tegas Ubaid pada Rabu, 27 Mei 2025, di Jakarta.

Menurut Ubaid, keputusan ini adalah langkah maju yang mempertegas peran negara dalam menciptakan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Langkah Konkret yang Harus Diambil Pemerintah

JPPI menyerukan agar pemerintah pusat maupun daerah segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah konkret dan sistematis. Beberapa langkah yang diusulkan oleh JPPI meliputi:

  1. Integrasi Sekolah Swasta ke Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online
    Pemerintah diharapkan segera mengintegrasikan sekolah swasta penyelenggara pendidikan dasar ke dalam sistem penerimaan murid baru berbasis online yang dikelola pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata putusan MK.
  2. Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan
    Anggaran pendidikan yang telah ditetapkan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus diaudit dan direalokasi untuk mendukung operasional pendidikan dasar gratis. Prioritas harus diberikan pada pembiayaan sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas pendidikan di sekolah negeri maupun swasta. Praktik penggunaan anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan juga harus dihentikan.
  3. Pengawasan Ketat Terhadap Pungutan Biaya
    Pemerintah diminta meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan biaya di sekolah dasar. Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang tetap memungut biaya dari siswa setelah adanya putusan MK ini.
  4. Sosialisasi Menyeluruh kepada Publik dan Sekolah
    Sosialisasi masif diperlukan untuk mengedukasi masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah mengenai implikasi putusan MK. Pemahaman yang baik akan hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan dasar dapat mempercepat implementasi kebijakan ini.

“Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya. Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara,” ujar Ubaid.

Peluang untuk Mewujudkan Keadilan Sosial

Ubaid menambahkan bahwa keputusan ini merupakan peluang emas bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan Indonesia. Dengan transformasi yang tepat, pemerintah dapat memastikan tidak ada lagi diskriminasi terhadap siswa dari keluarga tidak mampu.

Meskipun keputusan ini membawa angin segar bagi dunia pendidikan, tantangan pelaksanaannya tidak bisa dianggap enteng. Pemerintah pusat maupun daerah harus bergerak cepat untuk menyusun strategi yang matang agar tidak terjadi kekacauan dalam proses transisi.

Dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, masyarakat berharap pemerintah dapat segera menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak-anak Indonesia. Pendidikan gratis yang berkualitas, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi harapan besar untuk mewujudkan generasi yang lebih baik di masa depan. (Sumber: Metrotvnews, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed