Penertiban Tambang Ilegal di Belitung, Polisi Jaring 10 Penambang dan Sita 7 Ponton

Aparat Gabungan Tindak Tambang Ilegal di Simpang Rusa, 10 Penambang Terjaring

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (MEMBALONG) – Aparat gabungan dari Polres Belitung dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang timah ilegal jenis ponton suntik di perairan Dusun Kampung Baru, Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Senin (4/5/2026)

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 orang penambang bersama tujuh set ponton suntik yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

banner 336x280

Kepala Bagian Operasional Polres Belitung, Kompol Maulup Irsan, yang memimpin langsung kegiatan penertiban, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di perairan ini. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan bahwa kegiatan tersebut memang masih berlangsung,” ujar Maulup Irsan.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum.

Sebelumnya, Kepala Satpolairud Polres Belitung, AKP MH Muafiqi, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan. Setelah memastikan keberadaan aktivitas ilegal, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi pada dini hari.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati para penambang sedang beroperasi menggunakan ponton suntik. Tanpa perlawanan berarti, para pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah peralatan tambang.

Barang bukti yang disita meliputi mesin, drum plastik, papan sakan, serta alat penyaring atau mata rajuk yang digunakan dalam proses penambangan timah.

Maulup Irsan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem perairan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal. Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, juga berisiko terhadap keselamatan para penambang itu sendiri,” tegasnya.

Polres Belitung memastikan bahwa upaya penindakan terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.

Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik penambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan perairan di Kabupaten Belitung. (Sumber : BabelNews,id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *