KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pelaksanaan sidang disiplin profesi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan di Pangkalpinang justru memantik tanda tanya besar di tengah publik. Senin (20/4/2026)
Alih-alih menghadirkan keterbukaan dalam penanganan kasus yang menyita perhatian luas, proses persidangan tersebut terkesan berlangsung tertutup dan minim informasi.
Sidang yang digelar di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tepatnya di Instalasi Farmasi, Senin (20/4/2026), tampak dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satpol PP.
Namun di balik pengamanan berlapis tersebut, akses terhadap informasi justru nyaris tertutup rapat.

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lokasi bahkan mengaku tidak mengetahui siapa saja majelis komisioner MDP yang hadir, termasuk identitas dokter yang diperiksa dalam sidang tersebut.
Mereka berdalih hanya menjalankan tugas teknis menyiapkan ruangan, tanpa dilibatkan dalam aspek substansi kegiatan.
“Maaf pak, kami tidak tahu siapa saja yang datang, baik orang MDP maupun dokter yang diundang dalam sidang ini. Kami hanya diperintahkan untuk menyiapkan tempat,” ujar salah satu petugas yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Ketertutupan yang terjadi justru menimbulkan persepsi negatif, bahkan memunculkan kekhawatiran terkait independensi dan profesionalitas proses sidang disiplin tersebut.
Publik mempertanyakan apakah mekanisme penegakan etik dan disiplin benar-benar berjalan objektif atau justru menyisakan ruang bagi kepentingan tertentu.

Sorotan terhadap sidang ini tidak lepas dari konteks kasus yang ditangani, yakni dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya Aldo (10), pasien RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Kasus ini sebelumnya telah memicu empati sekaligus kemarahan publik, terutama setelah keluarga korban melaporkan dugaan malpraktik ke pihak berwenang, maupun para teman sejawat para dokter di Bangka Belitung.
Sidang MDP dijadwalkan berlangsung selama dua hari, hingga 21 April 2026, sebagai tindak lanjut laporan Yanto, ayah korban.
Dalam proses ini, lima dokter dilaporkan turut diperiksa, yakni dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, dr. Kuncoro Bayu Aji, Sp.JP, dr. M. Basri, dr. Aditya Fresno, dan dr. Indria Safitri.
Namun, dari informasi yang dihimpun, hanya dr. Kuncoro Bayu Aji yang secara terbuka menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi.
Ia bahkan disebut akan menghadirkan saksi, yakni dr. Della Rianadita, mantan Direktur RSUD Depati Hamzah, guna memperkuat keterangannya.

Selain itu, beberapa nama saksi lain juga disebut akan dihadirkan, di antaranya dr. Noviza dan dr. Noviantini.
Meski demikian, hingga pelaksanaan sidang hari pertama, publik belum mendapatkan gambaran utuh mengenai jalannya proses pemeriksaan.
Yang menjadi ironi, pengamanan ketat justru kontras dengan minimnya transparansi.
Bahkan, jika dibandingkan dengan penanganan perkara pidana lain di daerah yang melibatkan tokoh publik, tingkat pengamanan dalam sidang MDP ini dinilai jauh lebih berlebihan.
Situasi tersebut memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang “disembunyikan” dalam proses sidang ini.
Di tengah tuntutan keadilan dari keluarga korban, masyarakat berharap proses penegakan disiplin profesi medis dapat berjalan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Ketertutupan, di sisi lain, hanya akan memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan etika profesi dan melindungi keselamatan pasien.
Kini, publik Babel menanti: apakah sidang ini akan menjawab rasa keadilan, atau justru menambah panjang daftar kekecewaan terhadap sistem yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kebenaran. (Yulian Andrianto)

















