Pengeroyokan Berujung Maut di Warkop Desa Mayang, Tiga Buruh Harian Diringkus Polisi

Botol Bir dan Batu Jadi Senjata, Polisi Ungkap Cepat Kasus Pengeroyokan Maut di Beltim

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BELITUNG TIMUR) — Kepolisian Resor (Polres) Belitung Timur kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak pidana kekerasan yang merenggut nyawa. Dalam waktu kurang dari empat jam sejak kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Belitung Timur bersama Polsek Kelapa Kampit berhasil mengungkap dan meringkus tiga pelaku pengeroyokan maut yang terjadi di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit. Kecepatan pengungkapan ini menuai apresiasi dan menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Senin (15/12/2025)

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebuah warung kopi yang dikenal warga setempat dengan nama Warkop KD, berlokasi di Dusun Penirukan I, Desa Mayang. Kejadian berlangsung pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar dini hari. Suasana yang awalnya biasa saja berubah mencekam ketika terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan brutal secara bersama-sama terhadap seorang pria bernama Prendi, berusia 31 tahun.

banner 336x280

Korban Prendi diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kecamatan Kelapa Kampit. Ia merupakan warga setempat yang dikenal oleh sejumlah pengunjung warkop. Namun nahas, malam itu justru menjadi malam terakhir bagi Prendi setelah mengalami luka parah akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Kapolsek Kelapa Kampit, Iptu JR Manungkalit, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga tidak lama setelah kejadian berlangsung. Begitu informasi masuk, aparat kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal, mengamankan tempat kejadian perkara, serta mengevakuasi korban.

“Begitu kami menerima laporan adanya keributan yang berujung pada pengeroyokan, anggota langsung kami turunkan ke lokasi. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ujar Iptu JR Manungkalit.

Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Kelapa Kampit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat luka berat yang dideritanya, terutama di bagian kepala dan dada, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Pihak medis menyatakan korban meninggal dunia tidak lama setelah tiba di fasilitas kesehatan tersebut.

Kabar meninggalnya korban dengan cepat menyebar dan mengguncang warga Desa Mayang serta sekitarnya. Warkop KD yang selama ini menjadi tempat berkumpul warga mendadak berubah menjadi lokasi tragedi berdarah yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia juga menegaskan komitmen jajarannya untuk mengungkap kasus ini secara cepat dan tuntas. Menurut Kapolres, kejahatan yang menghilangkan nyawa seseorang merupakan atensi serius dan tidak bisa ditoleransi.

“Begitu menerima laporan adanya pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk bergerak cepat. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari empat jam, ketiga pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKBP Indra Feri Dalimunthe saat konferensi pers di Mapolres Belitung Timur, Sabtu sore.

Kapolres menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim Polres Belitung Timur dan anggota Polsek Kelapa Kampit. Tim tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak para pelaku.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BA (34), MS alias Heri (35), dan AM alias Adi (33).

Ketiga tersangka diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Berdasarkan keterangan polisi, para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan dan kehidupan sosial yang relatif sama dengan korban.

Kapolres mengungkapkan bahwa motif pengeroyokan dipicu oleh ketersinggungan. Peristiwa bermula dari interaksi antara korban dan salah satu pelaku yang berujung pada adu fisik. Korban Prendi diduga lebih dahulu melakukan tindakan dengan menanduk kepala salah satu pelaku dan memukulnya menggunakan tangan kosong.

“Tindakan korban tersebut kemudian memicu emosi para pelaku. Mereka tidak bisa mengendalikan diri dan akhirnya melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” jelas Kapolres.

Dalam aksi brutal tersebut, para pelaku menggunakan benda-benda di sekitar lokasi sebagai alat untuk menyerang korban. Salah satu pelaku memukulkan botol bir ke arah kepala korban hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku lainnya kemudian mengambil batu dan memukulkannya ke arah dada korban.

Aksi kekerasan itu berlangsung dalam waktu singkat namun sangat brutal. Beberapa saksi di lokasi kejadian sempat mencoba melerai, namun situasi yang kacau dan cepat membuat upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Setelah korban terkapar, para pelaku kemudian meninggalkan lokasi.

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara, tim gabungan langsung melakukan pengembangan informasi berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku yang diketahui bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Dusun Arab 2, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar.

Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ditangkap, para tersangka mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolres Belitung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan. Barang bukti tersebut antara lain satu buah batu yang terdapat bercak darah, pecahan botol bir berwarna hijau, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Barang bukti ini akan kami gunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan dan persidangan nanti,” ujar Kapolres.

AKBP Indra Feri Dalimunthe menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Oleh karena itu, pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini adalah tindak pidana serius. Kami menegaskan bahwa Polres Belitung Timur akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme dan kekerasan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Belitung Timur. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terpancing emosi. Ia menekankan bahwa setiap persoalan seharusnya diselesaikan secara damai dan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan yang justru menimbulkan kerugian besar bagi semua pihak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jangan sampai persoalan sepele berujung pada tindakan kriminal yang merenggut nyawa,” katanya.

Sementara itu, pihak keluarga korban Prendi masih diliputi duka mendalam. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan adil dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Warga Desa Mayang pun berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan meminta aparat kepolisian terus meningkatkan patroli serta pengawasan, khususnya di lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul warga pada malam hari.

Kasus pengeroyokan maut ini menjadi pengingat keras akan bahaya emosi yang tidak terkendali dan dampak fatal dari tindakan kekerasan. Kecepatan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban serta menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu di wilayah Belitung Timur. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *