
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Sejumlah rumah pejabat pajak digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (17/11) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak pada periode 2016–2020. Penggeledahan dilakukan secara serentak di beberapa lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan praktik manipulasi kewajiban pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan. Selasa (18/11/2025)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan praktik curang yang melibatkan sejumlah oknum pegawai pajak.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016–2020,” ujar Anang.
Menurutnya, penyidik menduga adanya persekongkolan antara pegawai pajak di lingkungan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan dengan pihak-pihak tertentu untuk menurunkan nilai kewajiban pajak secara melawan hukum. Upaya pengecekan fisik ke sejumlah rumah pejabat pajak dilakukan untuk mencari dokumen, perangkat elektronik, maupun barang bukti lain yang dapat menguatkan dugaan tersebut.
Meski demikian, Anang belum bersedia memerinci lebih jauh mengenai siapa saja pejabat pajak yang rumahnya digeledah maupun skema detail modus yang digunakan.
“(Diduga) oleh oknum atau pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya singkat.
Anang menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Status ini menunjukkan bahwa Kejagung telah menemukan bukti awal yang cukup untuk melakukan penyidikan lebih dalam. Penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut sebelum menentukan tersangka.
“Iya, sudah penyidikan,” kata Anang.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Pajak kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa tahun terakhir muncul sejumlah perkara serupa yang menyeret pegawai pajak. Meskipun belum ada keterangan resmi mengenai nilai kerugian negara, penyidik disebut tengah menelusuri potensi kerugian signifikan mengingat praktiknya berlangsung selama empat tahun.
Kejagung menyatakan akan mengumumkan perkembangan lanjutan setelah proses pengumpulan barang bukti selesai. Sementara itu, masyarakat diminta menunggu hasil resmi penyidikan tanpa berspekulasi mengenai identitas pihak-pihak yang terlibat. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO Babel)













