KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Dugaan peredaran minuman beralkohol atau minhol ilegal di Kota Pangkalpinang kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, dua toko eceran di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga menerima pasokan rutin minuman beralkohol dari seorang pemasok berinisial A, warga Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Informasi tersebut menambah panjang daftar dugaan pelanggaran peredaran minhol yang selama ini kerap disorot masyarakat. Kamis (8/1/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, dua toko yang diduga menerima suplai minuman beralkohol tersebut yakni Toko Jack 1 Pangkalpinang dan Toko Arak Sektor Pangkalpinang. Salah satu di antaranya bahkan disebut berlokasi tidak jauh dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, lembaga yang memiliki kewenangan menegakkan peraturan daerah, termasuk terkait peredaran minuman beralkohol.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, aktivitas pengantaran minuman beralkohol tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026. Minuman yang disuplai diduga terdiri dari berbagai merek yang umum beredar di pasaran, mulai dari bir hingga minuman beralkohol impor.
“Itu toko-toko yang menerima minuman alkohol jenis bir Bintang, bir Anker, Soju, dan lainnya,” ujar sumber kepada redaksi, Rabu (7/1/2026).
Menurut sumber tersebut, pengiriman minuman beralkohol tidak hanya dilakukan sekali, melainkan diduga berlangsung secaa berkala. Ia juga mengungkap adanya dugaan praktik koordinasi rutin agar distribusi minuman beralkohol ke toko-toko tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.
“Setiap minggu ada jatah koordinasi, tapi saya tidak bisa menyebut siapa oknumnya,” kata sumber itu singkat.
Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan peredaran minuman beralkohol di Pangkalpinang. Pasalnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memiliki peraturan daerah yang mengatur secara ketat peredaran minuman beralkohol, termasuk pembatasan lokasi penjualan serta kewajiban perizinan bagi pelaku usaha.
Dalam peraturan tersebut, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat tertentu dengan izin resmi, serta dilarang beredar secara bebas di toko eceran yang tidak memenuhi syarat. Karena itu, dugaan suplai minuman beralkohol ke dua toko tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku apabila tidak disertai izin yang sah.
Saat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, A selaku pemasok membantah adanya praktik setoran atau koordinasi dengan aparat. Ia menegaskan bahwa kegiatan usahanya telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak ada itu, kami punya izin lengkap,” ujarnya singkat kepada media.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam sorotan publik. Sejumlah pihak menilai perlu adanya klarifikasi resmi dari instansi berwenang, terutama terkait status perizinan kedua toko yang diduga menerima suplai minuman beralkohol tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang serta dinas terkait lainnya. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah Toko Jack 1 Pangkalpinang dan Toko Arak Sektor Pangkalpinang telah mengantongi izin edar minuman beralkohol sesuai peraturan daerah, atau justru beroperasi di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar pengawasan peredaran minuman beralkohol di Pangkalpinang dapat dilakukan secara konsisten dan transparan, demi menjaga ketertiban umum serta menegakkan supremasi aturan di daerah. (Sumber : beritamerdekaonline.com, Editor : KBO Babel)

















