Perempuan di Pangkalpinang Curi Surat Gadai Emas Korban dan Tebus di Pegadaian, Kerugian Capai Rp15 Juta

Polresta Pangkalpinang Tangkap Perempuan Curi Perhiasan Rp15 Juta, Manfaatkan Korban yang Rabun Dekat

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang merugikan korban hingga Rp15 juta. Seorang perempuan berinisial Nv (35), warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, ditangkap atas dugaan pencurian surat gadai dan perhiasan emas milik rekannya sendiri. Selasa (14/10/2025)

Penangkapan dilakukan oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang di kawasan Bukit Baru, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (8/10/2025). Penangkapan itu menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Pangkalpinang pada Jumat (19/9/2025) lalu.

banner 336x280

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

“Iya, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Pelaku juga masuk dalam target Operasi Tertib Menumbing 2025,” kata Max saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Menurut Max, pelaku Nv mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Kasus ini bermula saat Nv menginap di rumah korban selama dua hari. Korban yang mengalami rabun dekat tak menyadari bahwa surat pegadaian miliknya telah diambil oleh pelaku.

“Pelaku ini memanfaatkan kondisi korban yang rabun dekat. Saat berada di rumah korban, pelaku mengambil surat pegadaian perhiasan emas yang sebelumnya digadaikan korban di Pegadaian,” jelas Max.

Setelah mengambil surat tersebut, Nv langsung menuju kantor Pegadaian untuk menebus dua cincin emas milik korban senilai Rp3.569.000. Beberapa hari kemudian, perhiasan tersebut dijual oleh pelaku ke salah satu toko emas di Pangkalpinang dengan harga sekitar Rp4,1 juta.

“Uang hasil penjualan emas digunakan pelaku untuk membayar utang pribadi,” ungkap Max.

Kapolresta menambahkan, dari hasil pemeriksaan, total nilai perhiasan yang dicuri ditaksir mencapai Rp15 juta, termasuk nilai gadai dan potensi kerugian akibat kehilangan surat berharga milik korban.

Saat ini pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Beberapa barang bukti telah dikumpulkan penyidik, antara lain satu lembar surat bukti penebusan dan satu surat kuasa penebusan cincin emas di Pegadaian.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu lembar surat bukti penebusan, satu surat kuasa penebusan cincin emas di Pegadaian, dan keterangan dari saksi-saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana pencurian,” kata Max.

Ia menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena pelaku dan korban saling mengenal. Kepolisian pun mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga maupun dokumen penting di rumah. (Sumber: BabelNews.id, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *