KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 serta perkara korupsi crude palm oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2026. Sidang yang dikenal publik sebagai bagian dari megaskandal kerugian negara sebesar Rp 271 triliun ini diperkirakan membuka keterlibatan sejumlah pihak dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jum’at (9/1/2026)
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI menghadirkan setidaknya empat orang saksi yang berasal dari Bangka Belitung. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan dugaan upaya sistematis menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara timah dan CPO yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Dalam perkara perintangan penyidikan ini, jaksa telah mendakwa empat terdakwa. Mereka masing-masing Marcella Santoso selaku advokat, Junaedi Saibih yang berprofesi sebagai advokat sekaligus dosen, Tian Bahtiar selaku Direktur Nonaktif JakTV, serta M Adhiya Muzzaki yang dikenal sebagai bos buzzer. Keempatnya didakwa berperan aktif dalam menyusun dan menyebarkan narasi untuk memengaruhi proses hukum.
Tim JPU yang diketuai Andi Setyawan menjadwalkan pemeriksaan empat saksi dari Bangka Belitung, yakni Nico Alpiandi yang berprofesi sebagai wartawan, Adam Marcos yang disebut sebagai perpanjangan PT Refined Bangka Tin dan Harvey Moeis, Andi Kusuma yang merupakan lawyer, serta Elly Rebuin yang dikenal sebagai aktivis. Pemeriksaan dilakukan secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai Efendi.
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, JPU menguraikan bahwa perintangan penyidikan dilakukan melalui berbagai cara. Di antaranya pembuatan narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga swadaya masyarakat. Narasi tersebut diarahkan untuk menyerang penanganan perkara tipikor tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Produk dari rangkaian perintangan itu disebutkan berupa pemberitaan negatif melalui media televisi dan media online, unggahan di media sosial, penyelenggaraan seminar, aksi demonstrasi, hingga pelaporan polisi terhadap ahli Kejaksaan Agung dari IPB, Prof Bambang Hero Saharjo. Tujuan akhirnya adalah memengaruhi proses penuntutan serta pemeriksaan perkara di persidangan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, “Marcella Santoso dan Junaedi Saibih meminta Adam Marcos, Nico Alpiandi, dan Elly Gustina Rebuin untuk membuat berita-berita negatif tentang perhitungan kerugian negara terkait perkara timah yang dinilai tidak benar serta menggerakkan massa untuk melakukan demonstrasi di kantor BPKP Bangka Belitung.” Aksi tersebut bertujuan mempersoalkan metode penghitungan kerugian lingkungan oleh Prof Bambang Hero.
Selain itu, jaksa juga mengungkap peran Andi Kusuma. “Marcella Santoso meminta lawyer Andi Kusuma untuk melaporkan ahli Prof Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang dianggap tidak benar, sehingga menimbulkan tekanan psikis terhadap ahli,” demikian kutipan dakwaan. Laporan tersebut diketahui kemudian dicabut.
Terkait rangkaian dakwaan tersebut, muncul pertanyaan apakah pihak-pihak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di kantor BPKP Bangka Belitung akan turut dipanggil sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari JPU mengenai kemungkinan pemanggilan saksi tambahan dari kelompok demonstran.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah adanya aliran uang dalam dugaan perintangan tersebut. Jaksa menyebut pelibatan pihak-pihak dari Bangka Belitung tidak dilakukan secara cuma-cuma. Terdapat pembayaran dengan nilai cukup besar sebagai imbalan atas peran yang dijalankan dalam operasi narasi dan opini publik.
Disebutkan bahwa Marcella Santoso menjadi motor penggerak utama. Ia meminta Nico Alpiandi dan Adam Marcos membuat serta menyebarkan berita-berita negatif terkait perhitungan kerugian negara perkara timah. Narasi tersebut disusun seolah-olah merupakan pendapat sah penasihat hukum terdakwa perkara timah, dengan tujuan memengaruhi pembuktian dan keyakinan hakim agar para terdakwa dibebaskan.
Jaksa mengungkap bahwa seluruh narasi dan pemberitaan negatif yang dibuat Nico Alpiandi dan Adam Marcos bersumber dari dan disetujui oleh Marcella Santoso serta Junaedi Saibih. Atas operasi media tersebut, keduanya menerima aliran dana sebesar Rp 70 juta yang diberikan secara bertahap, baik dalam bentuk tunai maupun transfer.
Sementara itu, Elly Gustina Rebuin disebut memiliki peran sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan bagi terdakwa perkara tipikor tata niaga timah. Dalam persidangan sebelumnya, Elly menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara oleh Prof Bambang Hero tidak benar. Atas peran tersebut, Elly disebut menerima pembayaran sebesar Rp 205 juta.
Jaksa juga mengungkap bahwa Marcella Santoso meminta Elly Rebuin untuk menggerakkan massa, termasuk mengarahkan lokasi demonstrasi di kantor BPKP Bangka Belitung pada Desember 2024. Selain itu, Elly bersama Andi Kusuma juga diminta melaporkan Prof Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian Rp 271 triliun.
Bahkan sebelum pelaporan dilakukan, disebutkan ada pertemuan di rumah Andi Kusuma. Dalam pertemuan tersebut, Elly menjelaskan bahwa data perhitungan kerugian versi Prof Bambang Hero berbeda dengan data jaminan reklamasi serta perhitungan versi pihak lain. Perbedaan itulah yang kemudian dijadikan dasar pelaporan ke kepolisian. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

















