
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga keamanan nasional dan melindungi masyarakat dari ancaman ekstremisme. Selasa (5/5/2026)
Berdasarkan dokumen yang diakses melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Perpres tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Regulasi ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam konsideransnya, pemerintah menegaskan bahwa penyusunan Perpres ini bertujuan untuk menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara melalui pendekatan yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu. Pemerintah menilai ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme membutuhkan penanganan serius dan kolaboratif dari berbagai pihak.
“Dalam rangka memenuhi prioritas nasional menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan koordinasi dan sinergi antarinstrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan serta penanggulangan aksi terorisme,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut.
Pada Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan merupakan upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Upaya ini mencakup berbagai langkah strategis, mulai dari deteksi dini, pencegahan, hingga penanganan dampak yang ditimbulkan.
Sementara itu, ayat (2) mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme. Definisi ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi aparat dalam melakukan pencegahan dan penindakan.
Lebih lanjut, pada ayat (3) dijelaskan bahwa terorisme merupakan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror secara luas, menyebabkan korban massal, serta merusak objek vital strategis, lingkungan, fasilitas publik, atau fasilitas internasional. Tindakan tersebut dapat dilatarbelakangi oleh motif ideologi, politik, maupun gangguan keamanan.
Perpres ini menegaskan bahwa RAN PE merupakan kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah kebijakan, serta prioritas dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia. Dalam implementasinya, pemerintah akan mengedepankan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga mencakup pendekatan sosial, budaya, pendidikan, dan ekonomi.
Pelaksanaan RAN PE melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, partisipasi masyarakat juga menjadi elemen penting dalam mendukung keberhasilan program ini.
Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan aktif, baik melalui edukasi, pelaporan dini, maupun keterlibatan dalam program deradikalisasi dan pencegahan ekstremisme. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dalam penutup Perpres disebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh seluruh pihak. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan efektif.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika global yang terus berkembang. Melalui RAN PE 2026–2029, Indonesia diharapkan mampu memperkuat ketahanan nasional serta mencegah berkembangnya paham ekstremisme yang berpotensi mengancam persatuan dan keamanan negara.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, Perpres ini diharapkan tidak hanya mampu menekan potensi ancaman terorisme, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan dan radikalisme di Tanah Air. (Sumber : Harakatuna.com, Editor : KBO Babel)















