KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Artis Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, Harvey Moeis, memutuskan mencabut gugatan keberatan terhadap perampasan sejumlah aset miliknya. Rabu (29/10/2025)
Pencabutan gugatan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (28/10/2025). Ketua Majelis Hakim, Rios Rohmanto, membacakan keputusan tersebut di hadapan para pihak.
“Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios.
Sandra Dewi bersama dua pihak lain, yaitu Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, mencabut keberatan mereka secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun. Majelis hakim juga menegaskan bahwa Sandra Dewi telah memahami konsekuensi hukum dari pencabutan tersebut.
“Oleh karena itu, majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” lanjut hakim Rios dalam sidang terbuka untuk umum itu.
Keputusan tersebut menandakan bahwa Sandra Dewi resmi tidak lagi mengajukan perlawanan hukum atas penyitaan dan perampasan aset yang sebelumnya dikaitkan dengan perkara suaminya, Harvey Moeis.
Menanggapi langkah tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan siap menindaklanjuti proses eksekusi terhadap seluruh aset yang telah menjadi barang bukti dalam perkara korupsi timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pencabutan gugatan itu memudahkan pelaksanaan eksekusi hukum.
“Dengan dicabut, otomatis barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir dan perkara ini sudah inkrah,” ujar Anang kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses lelang tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.
“Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu. Bahwa ini eksekusi pidana terhadap yang bersangkutan, pidananya ya harus dijalankan lebih dulu,” tambahnya.
Sejumlah aset yang sebelumnya sempat dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi akan segera diserahkan untuk proses lelang negara. Aset-aset tersebut meliputi:
-
Sejumlah perhiasan bernilai tinggi
-
Dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong
-
Rumah mewah di Kebayoran Baru, yang dikenal sebagai Rumah Pakubuwono
-
Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
-
Tabungan di bank yang sebelumnya diblokir penyidik
-
Sejumlah tas mewah berbagai merek internasional
Langkah Sandra Dewi ini menandai akhir dari upaya hukumnya dalam kasus besar korupsi tata niaga timah yang merugikan negara triliunan rupiah. Ia memilih bersikap kooperatif dan menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, masyarakat masih menantikan tindak lanjut Kejaksaan Agung dalam proses lelang aset tersebut. Beberapa pihak menilai keputusan Sandra Dewi mencabut gugatan menjadi langkah bijak untuk menuntaskan proses hukum dan memberikan kepastian terhadap aset yang terjerat dalam kasus korupsi terbesar di sektor pertambangan timah tersebut. (Sumber: CNN Indonesia, Editor: KBO Babel)










