KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Dengan ditolaknya upaya hukum luar biasa tersebut, putusan terhadap Tamron kini berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga ia tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara. Kamis (6/8/2026)
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian upaya hukum yang ditempuh Tamron setelah sebelumnya hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, majelis hakim memutuskan menolak permohonan PK yang diajukan terpidana.
“Amar putusan: menolak peninjauan kembali terpidana,” demikian bunyi petikan amar putusan yang dipublikasikan Mahkamah Agung.
Permohonan PK tersebut diputus pada 22 Juli 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Sutarjo.
Dengan putusan tersebut, seluruh amar putusan sebelumnya tetap berlaku, termasuk pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti yang dijatuhkan kepada Tamron.
Hukuman Tetap 18 Tahun Penjara
Tamron merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), dua perusahaan yang disebut terlibat dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Ia mengajukan PK setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya pada Maret 2025.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Tamron. Namun, dalam proses banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan tersebut menjadi 18 tahun penjara.
Majelis hakim saat itu menilai hukuman pada tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Selain pidana penjara, Pengadilan Tinggi juga tetap menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Tamron diwajibkan menjalani pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Majelis hakim juga mempertahankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,54 triliun.
Namun, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, hukuman penggantinya diperberat menjadi 10 tahun penjara, lebih berat dibanding putusan tingkat pertama yang menetapkan pidana pengganti lima tahun.
Dalam putusan banding tersebut, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan Tamron tetap berada dalam tahanan.
Terbukti Korupsi dan TPPU
Dalam perkara ini, Tamron dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain korupsi, Tamron juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakim menyatakan uang hasil korupsi yang diterima Tamron kemudian dialihkan ke berbagai aset untuk menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut.
Dalam persidangan terungkap bahwa dana hasil tindak pidana digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari alat berat, obligasi negara, hingga sejumlah rumah toko (ruko).
Nilai dugaan TPPU yang dilakukan Tamron mencapai sekitar Rp3,66 triliun.
Bagian dari Skandal Korupsi Timah
Kasus yang menjerat Tamron merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Indonesia karena menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan yang digunakan dalam proses hukum, total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas beberapa komponen utama.
Pertama, kerugian sekitar Rp2,28 triliun yang berasal dari kerja sama penyewaan alat pengolahan dan peleburan (processing dan smelting) dengan sejumlah smelter swasta.
Kedua, kerugian sekitar Rp26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Komponen terbesar berasal dari kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai sekitar Rp271,07 triliun, akibat aktivitas pertambangan yang terjadi selama kurun waktu tersebut.
Besarnya kerugian lingkungan menjadi salah satu pertimbangan penting hakim dalam menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap para terdakwa.
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan ditolaknya permohonan PK oleh Mahkamah Agung, seluruh proses hukum yang ditempuh Tamron telah berakhir.
Status perkara kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga seluruh amar putusan wajib dilaksanakan, termasuk pidana penjara selama 18 tahun, pembayaran denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,54 triliun.
Putusan tersebut juga mempertegas komitmen lembaga peradilan dalam menangani perkara korupsi bernilai besar yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan lingkungan hidup.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah sendiri masih menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah pengusaha, perusahaan swasta, serta berbagai pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan timah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan putusan Mahkamah Agung ini, vonis terhadap Tamron tidak lagi dapat diubah melalui upaya hukum biasa maupun luar biasa, sehingga pelaksanaan hukuman dapat dijalankan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















