KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal seberat lebih dari 8 ton di Pelabuhan Pasir Roda Emas, Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Kamis (24/9/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 160 karung pasir yang diduga mengandung timah dengan berat mencapai 8.019 kilogram atau sekitar 8,01 ton. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terkait dengan aktivitas pengangkutan pasir timah tersebut.
Kasus ini terungkap saat personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel melakukan patroli pada 6 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas yang berada di kawasan pelabuhan kemudian menghentikan satu unit dump truck Toyota Dyna dengan nomor polisi BN 8071 BO.
Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut 160 karung berisi material yang diduga pasir timah. Total berat muatan mencapai 8.019 kilogram.
Di lokasi, petugas mengamankan dua orang, yakni HL (51) yang berperan sebagai sopir dan AD (25) sebagai buruh angkut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, HL telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pengangkutan pasir timah tanpa izin.
HL diketahui merupakan warga Manggar, Belitung Timur. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Ditpolairud Polda Babel sejak 17 September 2026 untuk kepentingan proses penyidikan.
Namun, penyidik tidak berhenti pada penangkapan HL dan AD. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial FR yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan.
Agus Sugiyarso menegaskan, terdapat informasi yang menyebutkan bahwa FR sengaja dilepas polisi saat pengungkapan berlangsung. Polda Babel membantah informasi tersebut.
Menurutnya, setelah penangkapan di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran selama kurang lebih satu jam di sekitar pelabuhan dan gudang yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, FR sudah tidak berada di lokasi ketika petugas melakukan penyisiran.
Pencarian terhadap FR kemudian dilanjutkan dengan pendekatan persuasif melalui pihak keluarga.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pihak keluarga secara kooperatif menyerahkan FR kepada petugas di Dusun Pancur, Desa Padang, Kecamatan Manggar.
FR selanjutnya dikawal menuju Mako Ditpolairud Polda Babel di Pangkalpinang. Dalam prosesnya, FR diberangkatkan melalui Bandara Depati Amir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel Kompol Rapi Pinakri mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Polisi juga masih mencari kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam aktivitas penyelundupan pasir timah tersebut.
“Saat ini anggota kita masih berfokus mendalami dan mengembangkan termasuk mencari terduga pelaku lainnya,” ujar Rapi.
Sementara itu, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak aktivitas penyelewengan dan pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Babel.
Menurut Viktor, proses penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila dalam pengembangan kasus ditemukan adanya oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
“Penegakan hukum akan terus kita lakukan,” tegasnya.
Dengan diamankannya FR, penyidik kini memiliki kesempatan untuk mendalami lebih jauh asal-usul pasir timah, pihak yang memerintahkan pengangkutan, tujuan pengiriman, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut. (Sumber : RRI, Editor : KBO Babel)

















