KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditresnarkoba Polda Babel) menangkap seorang pria berinisial DAS alias Dandy (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Rabu (26/8/2026)
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 1.208 gram atau sekitar 1,2 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Fredy C Sipayung mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (24/8/2026) di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan oleh Panit Subdit I Ditresnarkoba Polda Babel Iptu Doni Nopriyadi bersama sejumlah anggota. Polisi sebelumnya memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
“Kita berhasil mengamankan seorang pengedar besar narkoba atas nama DAS alias Dandy di kontrakannya yang berada di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang,” kata Ronald, Selasa (25/8/2026).
Setelah mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah boks aluminium berwarna hitam. Setelah boks tersebut dibuka, petugas menemukan sejumlah plastik klip berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat, petugas menemukan satu boks aluminium hitam di kontrakan pelaku. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya kita temukan sebanyak 12 plastik klip besar berisi sabu,” ujar Ronald.
Petugas kemudian tidak berhenti pada penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Polisi melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan awal terhadap Dandy.
Pengembangan dilakukan ke lokasi kedua, yakni di pinggir Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti yang diduga sabu. Barang tersebut dikemas menggunakan satu plastik keresek berwarna merah putih.
“Dari dua TKP ini, total barang bukti yang kita amankan ada 14 klip besar dengan total berat bruto sebanyak 1.208 gram atau kurang lebih 1,2 kilogram sabu,” kata Ronald.
Dengan demikian, barang bukti yang disita polisi berasal dari dua tempat, yakni rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Bacang dan lokasi di pinggir Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Lama.
Ronald menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan petugas berada dalam penguasaan atau kepemilikannya.
“Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui jika barang bukti narkoba jenis sabu tersebut benar atas kepemilikan atau penguasaannya,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Babel masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kepemilikan maupun peredaran narkotika tersebut.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ronald menegaskan, penanganan kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang kemungkinan berkaitan dengan tersangka.
“Saat ini, kasusnya masih kita dalami. Untuk pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Dandy dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang dikenakan tersebut mengatur ancaman pidana berat terhadap tindak pidana narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Babel masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti sekitar 1,2 kilogram sabu tersebut.
Polisi juga akan mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredarannya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (Sumber : BabelNews.id, Editor : KBO Babel)
















