Polda Babel Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Lapas, Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji

Pegawai P3K Ditangkap Bawa 1,6 Kg Sabu, Polda Babel Ungkap Otak Jaringan Seorang Narapidana

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu, sembilan butir pil ekstasi, serta menetapkan seorang pegawai pemerintah dan seorang narapidana sebagai tersangka. Senin (6/7/2026)

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald F. Sipayung, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial FB (34), yang diketahui berstatus sebagai pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

banner 336x280

Kasus tersebut dipaparkan Ronald dalam konferensi pers di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/7/2026).

Ronald menjelaskan, penangkapan terhadap FB dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 02.45 WIB di salah satu kamar hotel di Kota Pangkalpinang. Saat diamankan, polisi langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka sebelum mengembangkan penyelidikan ke kediamannya.

Tim Subdit III Ditresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah FB yang berada di kawasan Perumahan Azka Square, Jalan Kampak Dalam, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat sesuai prosedur hukum. Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah tersebut, petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan di beberapa lokasi, termasuk di dalam mesin cuci dan kamar tidur tersangka.

“Di rumah tersangka ditemukan total sekitar 1,6 kilogram sabu yang disimpan di beberapa tempat. Barang bukti juga dilengkapi peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar Ronald.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket besar sabu dalam plastik klip bening, 16 paket sabu ukuran sedang, satu paket besar kristal bening yang dibungkus plastik merek GUANYINWANG berwarna hijau, sembilan butir pil ekstasi merek HEINEKEN berwarna kuning, dua unit timbangan digital, dua bal plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam merek OPPO dan Samsung milik tersangka.

Seluruh barang bukti bersama FB kemudian dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan FB. Penyidik melakukan analisis digital terhadap telepon genggam milik tersangka menggunakan metode ekstraksi digital atau digital forensik.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa pasokan narkotika yang dikuasai FB ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial KV (25) yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Temuan tersebut menjadi titik awal pengembangan kasus hingga akhirnya penyidik berkoordinasi dengan pihak Lapas.

Pada Kamis, 25 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama petugas Lapas melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian KV.

Penggeledahan dilakukan dengan melibatkan Pelaksana Harian Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (PLH KPLP), Zukfikar Dyabir, beserta anggota pengamanan rutan.

Dari dalam lemari kamar narapidana tersebut, petugas menemukan dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo yang diduga digunakan KV untuk mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

“Kedua telepon genggam itu kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan digital oleh tim ahli,” kata Ronald.

Hasil analisis digital terhadap perangkat komunikasi tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan KV.

Penyidik menemukan bahwa KV menggunakan empat nomor WhatsApp berbeda untuk menjalankan aktivitas komunikasi.

Salah satu nomor yang digunakan KV memiliki riwayat percakapan yang intens dengan telepon genggam milik FB. Percakapan tersebut berisi komunikasi yang diduga berkaitan dengan pengaturan distribusi narkotika.

Selain komunikasi dengan FB, penyidik juga menemukan banyak percakapan dengan sejumlah nomor lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di luar lapas.

Jejak digital tersebut memperlihatkan bahwa KV diduga masih aktif mengendalikan peredaran narkotika meski sedang menjalani masa pidana.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar perkara pada Jumat, 3 Juli 2026.

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba dan memutuskan menaikkan status KV dari saksi menjadi tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan KV sebagai tersangka baru dan perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Ronald.

Menurut Ronald, penyidik masih terus mendalami jaringan tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih terdapat pelaku lain yang berperan sebagai pemasok, kurir, maupun pengedar di luar lapas.

Pihak kepolisian saat ini juga menelusuri seluruh komunikasi digital yang ditemukan pada perangkat elektronik milik kedua tersangka guna mengidentifikasi aliran barang, transaksi keuangan, hingga kemungkinan adanya jaringan lintas daerah.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian serius terhadap potensi penyalahgunaan alat komunikasi oleh narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan untuk mengendalikan peredaran narkotika di luar penjara.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak Lapas serta instansi terkait untuk memutus mata rantai jaringan narkotika yang masih beroperasi dari balik jeruji.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *