KBOBABEL.COM (LAMPUNG TENGAH) – Kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki babak baru. Polda Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka setelah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan tenaga honorer yang dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Senin (22/6/2026)
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan ratusan tenaga honorer yang direkrut tanpa prosedur resmi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Welly Adiwantra dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana korupsi.
Menurut Heri, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Welly sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Welly Adiwantra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perekrutan tenaga honorer di Kota Metro yang tidak sesuai aturan atau bersifat fiktif,” ujar Heri saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam proses rekrutmen pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Welly diduga menggunakan jabatannya sebagai Kepala BKPSDM untuk merekrut tenaga honorer tanpa mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perekrutan tersebut diduga dilakukan di luar kebutuhan organisasi serta tanpa proses administrasi yang semestinya.
Penyidik menemukan adanya sekitar 383 tenaga honorer yang diduga direkrut secara tidak sah dalam kurun waktu 2024 hingga 2025. Sejumlah nama yang tercatat sebagai tenaga honorer bahkan diduga tidak pernah menjalankan tugas sebagaimana mestinya atau tidak memiliki dasar pengangkatan yang jelas.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat pembayaran gaji dan berbagai tunjangan kepada tenaga honorer yang diduga direkrut secara melanggar aturan.
Dari hasil audit dan perhitungan sementara yang dilakukan penyidik bersama pihak terkait, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp7,38 miliar. Angka tersebut berasal dari alokasi anggaran yang digunakan untuk membiayai tenaga honorer yang diduga tidak sah selama periode perekrutan berlangsung.
Kasus ini juga menyoroti persoalan tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintahan daerah yang dinilai masih rentan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan. Sejumlah pengamat menilai bahwa perekrutan tenaga honorer tanpa mekanisme yang transparan berpotensi membuka ruang terjadinya korupsi serta pemborosan anggaran daerah.
Meski telah menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka, Polda Lampung menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses perekrutan tersebut.
“Penyidikan masih berjalan dan kami terus mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini,” kata Heri.
Hingga saat ini, belum ada tersangka tambahan yang diumumkan oleh kepolisian. Namun penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam proses rekrutmen tenaga honorer tersebut.
Dalam upaya mengungkap kasus secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah daerah, pegawai BKPSDM, tenaga honorer, hingga pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses perekrutan tersebut.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara sekaligus menelusuri alur pengambilan keputusan yang berujung pada perekrutan ratusan tenaga honorer yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu tahapan pemeriksaan lanjutan. Penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sebelum mengambil langkah hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk proses penahanan masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Saat ini kami fokus pada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan pengembangan perkara,” ujar Heri.
Kasus dugaan korupsi rekrutmen honorer fiktif ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah agar menjalankan tata kelola kepegawaian secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut serta memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















