KBOBABEL.COM (BELINYU) – Lebih dari sepekan setelah insiden keributan antara warga dan pekerja tambang di perairan Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, publik masih menunggu sikap tegas PT Timah terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu mitra binaannya. Sabtu (13/6/2026)
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (4/6/2026) tersebut tidak hanya memunculkan ketegangan di lapangan, tetapi juga membuka tabir dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan tata kelola pertambangan nasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jejaring media KBO Babel, ponton milik CV yang dikelola pengusaha timah Akbar diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan di luar Rencana Kerja (RK) yang telah disetujui oleh pemerintah.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menjadi sengketa operasional biasa. Aktivitas pertambangan di luar wilayah yang telah ditetapkan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam rezim hukum pertambangan Indonesia, setiap kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi wajib dilakukan dalam batas koordinat wilayah izin yang sah. Mitra kerja yang beroperasi atas nama atau di bawah izin pemegang IUP juga wajib tunduk pada seluruh ketentuan teknis, administratif, dan lingkungan yang melekat pada izin tersebut.
Praktik penambangan di luar wilayah IUP dapat dikategorikan sebagai aktivitas tanpa hak atas wilayah tersebut. Konsekuensinya tidak ringan. Selain berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan kerja sama, hingga pemutusan kontrak kemitraan, pelanggaran tersebut juga dapat berujung pada proses penegakan hukum pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara.
Ketentuan UU Minerba menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilakukan sesuai wilayah perizinan yang diberikan negara. Pelanggaran terhadap batas wilayah kerja dapat menjadi dasar bagi pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap legalitas aktivitas yang berlangsung.
Sorotan publik tidak berhenti pada persoalan lokasi penambangan. Sejumlah kalangan juga mempertanyakan tata kelola hasil produksi yang diperoleh dari lapangan.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa selain mengoperasikan ponton di laut, pihak CV mitra PT Timah tersebut juga diduga memiliki gudang penampungan pasir timah pribadi di kediamannya. Informasi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan produksi, pelaporan hasil tambang, serta sistem penyetoran bijih timah kepada perusahaan pemegang izin.
Dalam praktik pertambangan yang baik (good mining practice), seluruh hasil produksi wajib tercatat, diawasi, dan dilaporkan melalui mekanisme resmi perusahaan. Setiap penyimpangan terhadap rantai distribusi hasil tambang berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian antara volume produksi di lapangan dengan laporan yang disampaikan kepada pemegang izin maupun negara.
Kondisi tersebut semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar PT Timah tidak hanya melakukan evaluasi internal, melainkan juga membuka hasil verifikasi secara transparan kepada publik.
“Kalau memang ada pelanggaran, PT Timah harus bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Apalagi persoalan ini sudah memicu konflik di lapangan dan menjadi perhatian publik,” ujar seorang warga Belinyu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pengamat pertambangan menilai kasus semacam ini memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar persoalan pelanggaran administratif. Aktivitas tambang yang diduga keluar dari koridor izin berpotensi menimbulkan konflik sosial, mengganggu ketertiban wilayah pesisir, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pertambangan yang dijalankan perusahaan dan pemerintah.
Sebagai pemegang IUP, PT Timah memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan seluruh mitra operasionalnya bekerja sesuai wilayah kerja yang telah ditetapkan, mematuhi RK yang berlaku, serta menjalankan mekanisme pelaporan produksi secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, pemeriksaan menyeluruh dinilai menjadi langkah yang tidak bisa ditawar. Verifikasi perlu dilakukan terhadap titik koordinat operasional ponton, kesesuaian kegiatan dengan RK yang disetujui, volume produksi yang dihasilkan, hingga alur distribusi dan penyetoran bijih timah dari lokasi tambang.
Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat mendesak agar PT Timah menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan kemitraan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketegasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas perusahaan, mencegah munculnya preseden buruk di lapangan, serta menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pertambangan yang keluar dari koridor hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Timah maupun pihak CV milik Akbar terkait dugaan aktivitas di luar wilayah IUP, dugaan pelanggaran Rencana Kerja, serta berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjunjung prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik. (Juli Ramadhani)















