KBOBABEL.COM (TANJUNGPANDAN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung mengamankan dua wanita berinisial NV dan MD yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 55 butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Selasa (22/9/2026)
Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Kerjan, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima aparat kepolisian mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Belitung kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju rumah kontrakan yang ditempati kedua wanita tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Belitung, AKP Budi Santoso, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap NV dan MD.
Menurut Budi, kedua wanita tersebut diamankan langsung di rumah kontrakan tempat mereka tinggal sementara. Setelah dilakukan penindakan, keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, ada penangkapan terhadap NV dan MD pada Sabtu malam tepat di rumah kontrakan yang bersangkutan. Saat ini, keduanya sudah ditahan dan kami masih melakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 55 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan kepolisian untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Budi mengatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan kedua wanita tersebut dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi juga belum mengungkap secara rinci dari mana barang tersebut diperoleh maupun kepada siapa narkotika itu akan diedarkan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut,” tegasnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai sumber barang, pola distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lokal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, NV dan MD disebut bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Tanjung Pandan.
Namun, informasi mengenai profesi kedua wanita tersebut masih berasal dari sumber lokal dan belum disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian dalam keterangan terkait penangkapan.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa 55 butir ekstasi yang diamankan diduga akan diedarkan kepada pengunjung tempat hiburan malam. Kendati demikian, dugaan mengenai tujuan peredaran tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian karena peredaran narkotika di wilayah Belitung berpotensi menyasar berbagai kalangan, termasuk lingkungan tempat hiburan malam. Penanganan perkara tidak hanya diperlukan untuk mengungkap pelaku yang berada di tingkat peredaran, tetapi juga untuk menelusuri sumber pasokan narkotika.
Kepolisian diharapkan dapat mengembangkan pemeriksaan terhadap NV dan MD sehingga jaringan yang lebih luas dapat diketahui apabila memang terdapat keterlibatan pihak lain.
Saat ini, kedua wanita tersebut masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan intensif di Polres Belitung. Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk memastikan asal-usul 55 butir ekstasi yang disita serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok.
Dengan pengembangan tersebut, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran utuh mengenai jalur masuk dan distribusi narkotika di wilayah Belitung, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Belitung menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Karena itu, informasi mengenai jaringan, sumber barang maupun pihak lain yang diduga terlibat masih menunggu hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. (Sumber : Bangka Independent, Editor : KBO Babel)

















