KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Aparat kepolisian melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) terhadap seorang remaja putri berinisial CP (17) yang meninggal dunia diduga akibat malpraktik medis, Senin (4/5/2026). Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban usai menjalani operasi usus buntu di salah satu rumah sakit di Kota Pangkalpinang. Selasa (5/5/2026)
Ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Air Buluh, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Proses pembongkaran makam dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, melibatkan tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sejumlah pihak hadir menyaksikan proses tersebut, termasuk keluarga korban, kuasa hukum, serta aparat kepolisian dari Polresta Pangkalpinang. Suasana di lokasi tampak haru, terutama bagi keluarga yang masih berduka atas kepergian CP.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan bahwa ekshumasi dilakukan untuk kepentingan autopsi guna memperoleh keterangan medis yang objektif terkait penyebab kematian korban. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga melaporkan dugaan malpraktik ke kepolisian.
“Kegiatan ekshumasi ini bertujuan untuk memberikan petunjuk apakah telah terjadi malpraktik. Keterangan ahli dari hasil autopsi sangat penting dan tidak bisa diganggu gugat, karena akan menjadi dasar dalam menentukan arah penyidikan,” ujar Max di lokasi.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, proses hukum kini difokuskan pada pengumpulan alat bukti, termasuk hasil autopsi.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dari lidik ke sidik agar mendapatkan kepastian hukum. Ekshumasi ini merupakan bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Menurut Max, hasil autopsi nantinya akan dianalisis oleh tim ahli untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian atau kesalahan prosedur dalam penanganan medis terhadap korban.
Kasus ini bermula ketika CP menjalani operasi usus buntu pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu rumah sakit di Pangkalpinang. Sehari setelah operasi, korban diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit.
Namun, setelah kembali ke rumah, kondisi korban dilaporkan memburuk. Keluarga kemudian membawa CP kembali ke rumah sakit tempat ia menjalani operasi. Berdasarkan keterangan keluarga, korban sempat tidak segera mendapatkan penanganan maksimal saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Korban disebut-sebut terbaring selama kurang lebih satu jam sebelum akhirnya mendapatkan penanganan berupa suntikan pereda nyeri. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran keluarga yang menilai penanganan medis tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, pihak rumah sakit disebut tidak dapat menerima korban untuk dirawat inap dengan alasan keterbatasan kamar. Akibatnya, CP dirujuk ke rumah sakit lain untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Setelah menjalani perawatan selama lima hari di rumah sakit rujukan, kondisi korban tidak kunjung membaik. Pada Minggu, 22 Maret 2026, CP dinyatakan meninggal dunia.
Merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan medis, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Laporan tersebut menyoroti prosedur pelayanan serta tindakan medis yang diberikan kepada korban sebelum meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban, Fitriadi, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menilai ekshumasi merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik. Ekshumasi ini adalah bagian dari proses hukum untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang, karena ini menyangkut nyawa seseorang,” ujarnya.
Fitriadi berharap hasil autopsi nantinya dapat memberikan kejelasan terkait penyebab kematian korban, sekaligus menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya unsur kelalaian dalam penanganan medis.
Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga menginginkan keadilan dan kepastian hukum atas peristiwa yang menimpa anak mereka. Menurutnya, transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan bekerja secara profesional dan objektif dalam mengungkap kasus ini. Semua pihak yang terkait, termasuk tenaga medis dan manajemen rumah sakit, akan dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil resmi autopsi dari tim forensik. Hasil tersebut akan menjadi salah satu alat bukti utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan malpraktik medis yang berujung pada hilangnya nyawa seorang remaja. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dengan dilakukannya ekshumasi, diharapkan seluruh fakta dapat terungkap secara jelas, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjadi pelajaran penting dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di masa mendatang. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)















