KBOBABEL.COM (TANJUNGPANDAN) — Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang ibu kandung di Kabupaten Belitung menggegerkan masyarakat. Satreskrim Polres Belitung mengungkap motif di balik aksi nekat seorang remaja perempuan berinisial AS (17) yang tega menganiaya ibunya sendiri, Sudiana, hingga mengalami luka serius. Rabu (18/2/2026)
Kini, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan berat berencana. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan. Kondisi Sudiana dilaporkan berangsur membaik meski sebelumnya mengalami luka di sejumlah bagian tubuh dan wajah akibat serangan senjata tajam.
Kasatreskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma mengatakan hubungan ibu dan anak tersebut memang telah lama diliputi konflik. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menyimpan rasa kesal dan dendam terhadap korban.
“Sejak lama antara ibu dan anak ini sering cekcok di rumah. Pelaku merasa sering dimarahi sehingga muncul rasa kesal dan dendam yang akhirnya memicu niat untuk menghabisi ibu kandungnya sendiri,” ujar I Made, Senin (16/2/2026).
Selain faktor emosi, tersangka juga mengemukakan alasan lain yang dinilai tidak masuk akal. AS mengaku menganggap ibunya mengalami gangguan kejiwaan dan berpikir bahwa dengan membunuhnya, sang ibu tidak akan merasakan penderitaan lagi. Polisi menilai pernyataan tersebut perlu didalami, termasuk kondisi psikologis pelaku.
Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, meskipun pelaku masih di bawah umur. Dalam perkara ini, AS dijerat dengan dugaan penganiayaan berat berencana sebagaimana Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 470 huruf C KUHP. Secara subsidair, pelaku juga dikenakan Pasal 458 ayat (2) jo Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan, serta lebih subsidair Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan korban guna memastikan kondisi mental keduanya. Langkah ini penting untuk kepentingan penyidikan sekaligus perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam (14/2/2026) di kawasan Jalan Tanjungpandan–Tanjung Kelayang, Kelurahan Batu Itam, Kecamatan Sijuk. Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/27/II/2026/SPKT/Polres Belitung/Polda Kep. Babel tertanggal 15 Februari 2026.
Laporan pertama disampaikan oleh Agustina (23), kakak kandung pelaku, warga Desa Aik Rayak. Ia melaporkan bahwa adiknya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ibu mereka.
Menurut keterangan Agustina, peristiwa bermula sekitar pukul 20.00 WIB ketika pelaku, korban, dan pelapor berangkat bersama menggunakan sepeda motor menuju kawasan Batu Itam. Di tengah perjalanan, tepatnya di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Tanjung Kelayang, pelaku menurunkan Agustina dengan alasan tertentu.
Setelah itu, AS membawa korban memutar arah menuju Jalan Sukatani yang masih berada di wilayah Desa Batu Itam. Sekitar 30 menit kemudian, diduga terjadi penganiayaan terhadap Sudiana di lokasi tersebut.
Tak lama berselang, pelaku kembali menjemput Agustina di depan minimarket. Saat itu, Agustina melihat tangan dan pakaian adiknya berlumuran darah. Ketika ditanya, AS mengaku menjadi korban begal oleh orang tak dikenal yang hendak merampas sepeda motornya.
Setibanya di rumah, AS tiba-tiba pingsan. Diduga kondisi tersebut dipicu riwayat asma yang dideritanya serta ketidakmampuan menahan bau darah. Namun cerita begal tersebut menimbulkan kecurigaan bagi keluarga.
Kecurigaan semakin kuat ketika keesokan harinya warga menemukan seorang perempuan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan bersimbah darah di teras rumah warga di Desa Batu Itam. Korban kemudian diketahui sebagai Sudiana.
Laporan penemuan korban diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas bersama Unit Reskrim Polsek Sijuk segera menuju lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD Marsidi Judono untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban mengalami luka serius yang diduga akibat senjata tajam. Setelah pengumpulan keterangan dari korban dan sejumlah saksi, penyidik memperoleh petunjuk kuat yang mengarah kepada AS sebagai pelaku.
Sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama, tim gabungan Satreskrim Polres Belitung dan Unit Reskrim Polsek Sijuk mendatangi rumah pelaku dan langsung mengamankannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut, antara lain sebilah pisau bergagang kayu, ciput atau dalaman jilbab warna hitam, jilbab merah, serta sepasang sandal hak tinggi warna hitam cokelat.
Dalam interogasi awal, AS akhirnya mengakui telah menganiaya ibunya menggunakan pisau tersebut. Ia juga mengaku memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP I Made.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan hubungan keluarga inti, khususnya ibu dan anak. Selain aspek hukum, kasus ini juga membuka perhatian terhadap pentingnya penanganan konflik keluarga dan kesehatan mental.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang memicu tindakan tersebut, termasuk tekanan psikologis, dinamika keluarga, maupun kondisi sosial pelaku.
Masyarakat Belitung berharap kasus ini dapat ditangani secara adil dan transparan, sekaligus menjadi pelajaran penting tentang perlunya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya konflik keluarga yang berpotensi menimbulkan kekerasan, agar dapat dilakukan pencegahan sebelum terjadi peristiwa tragis serupa. (Sumber : BelitongEkspres.com, Editor : KBO Babel)
















