KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Seorang anggota polisi di Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, anggota polisi itu terdengar menyarankan warga untuk melepas seorang terduga pelaku pencurian motor yang telah berhasil ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian. Jum’at (12/9/2025)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, membenarkan bahwa anggotanya tersebut kini tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa proses penanganan internal telah berjalan sesuai prosedur.
“Anggota saat ini sudah diproses di Bid Propam Polda Metro,” kata Mustofa saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Penempatan Khusus
Lebih lanjut, Mustofa menjelaskan bahwa selama pemeriksaan berlangsung, anggota tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lebih objektif dan transparan.
“Sambil diperiksa sementara dipatsus,” ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi lain terhadap anggota itu masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam.
“Untuk sanksi yang lain masih proses dan akan disidang,” tegasnya.
Kronologi Video Viral
Video yang viral itu memperlihatkan suasana di Polsek Cikarang Utara saat warga menyerahkan seorang terduga maling motor. Dalam rekaman, tampak pelaku duduk dengan tangan terikat, sementara seorang anggota polisi berbicara dengan warga yang juga merekam kejadian tersebut.
Dalam percakapan, polisi itu mengatakan bahwa pelaku hanya bisa diproses hukum apabila ada laporan resmi dari korban. Jika tidak ada laporan, ia menyarankan agar pelaku dilepaskan.
“Udah lepasin aja lagi. Sekarang begini, mohon maaf, nah sekarang kalau mau bawa ke kita, mohon maaf, ini kita ngira-ngira dulu ya. Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang nggak nuntut, nggak buat LP, buat apa? Nggak ada yang buat jerat dia,” ucap polisi tersebut dalam rekaman.
Ungkapan itu kemudian menimbulkan kegaduhan di publik, karena dinilai seolah-olah polisi enggan menindak pelaku meski sudah tertangkap.
Klarifikasi Kapolres
Menanggapi hal tersebut, Kombes Mustofa menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia mengakui bahwa penyampaian anggotanya kurang tepat sehingga menimbulkan multitafsir di masyarakat.
“Jadi memang pas tadi, pada saat penyerahan, itu mungkin ada penyampaian yang kurang pas daripada anggota,” jelas Mustofa, Rabu (10/9/2025).
Namun, ia memastikan bahwa terduga pelaku pencurian motor tersebut tetap diproses hukum.
“Meski ada penyampaian yang kurang tepat, kami tegaskan pelaku sudah langsung diamankan dan kasusnya sedang kami tangani,” tegasnya.
Pentingnya Laporan Polisi
Dalam prosedur hukum pidana, laporan polisi (LP) memang menjadi dasar penting bagi kepolisian untuk memproses kasus tindak pidana, termasuk pencurian. Tanpa adanya laporan resmi dari korban, proses hukum dapat terhambat karena tidak ada dasar administrasi untuk melakukan penahanan atau penyidikan.
Namun, dalam kasus ini, penyampaian yang kurang tepat dari anggota di lapangan justru menimbulkan kesalahpahaman publik. Polisi dianggap tidak serius menangani kasus kejahatan meski pelaku sudah tertangkap.
“Anggota seharusnya bisa menjelaskan prosedur hukum dengan bahasa yang lebih baik, bukan dengan kalimat yang menimbulkan persepsi seolah polisi tidak mau menindak,” ujar Mustofa menambahkan.
Komitmen Penegakan Hukum
Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa kasus pencurian motor yang menjadi dasar kejadian tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Kombes Mustofa memastikan penyidik tengah mendalami peran pelaku dan barang bukti yang diamankan.
“Pelaku sudah dalam penanganan kami. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Ia juga menegaskan pihaknya berkomitmen meningkatkan profesionalisme anggota di lapangan. Insiden ini dijadikan evaluasi agar setiap personel lebih berhati-hati dalam menyampaikan penjelasan kepada masyarakat.
Sanksi Disiplin Menanti
Sementara itu, Bid Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau disiplin, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga hukuman lebih berat, termasuk penempatan khusus dalam jangka waktu tertentu.
“Untuk sanksi lain masih proses dan akan disidang,” pungkas Mustofa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam menegakkan hukum. Polisi diharapkan dapat bertindak profesional dan memberikan rasa keadilan, terutama dalam kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian motor. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)