KBOBABEL.COM (MENTOK) — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Bangka Barat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat secara resmi menetapkan seorang pria berinisial TS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Ironisnya, korban merupakan seorang balita perempuan yang masih berusia dua tahun sebelas bulan. Kamis (4/6/2026)
Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini, tersangka TS yang berstatus sebagai pegawai honorer dan baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Laporan dan Penyelidikan Kepolisian
Kasus ini mulai terkuak setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Feri Djohansyah, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut masuk ke meja penyidik pada medio Mei 2026 lalu.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Kami mengumpulkan keterangan dari para saksi serta menghimpun sejumlah informasi pendukung di lapangan,” ujar Feri saat memberikan keterangan resmi di ruang kerjanya pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan awal tersebut, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan. Berdasarkan temuan tersebut, Polres Bangka Barat segera menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan untuk mempermudah proses hukum.
Modus dan Kondisi Pengasuhan Korban
Berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa aksi bejat ini terjadi memanfaatkan situasi keluarga yang sedang tidak harmonis. Ibu korban dan tersangka TS diketahui sudah tidak tinggal serumah lagi karena sedang dalam proses keretakan rumah tangga.
Pada saat peristiwa tragis itu terjadi, korban sedang berada di bawah pengasuhan dan pengawasan penuh ayah kandungnya, TS. Alih-alih melindungi darah dagingnya yang masih balita, tersangka justru memanfaatkan situasi sepi tersebut untuk melancarkan tindakan asusila terhadap anaknya.
Hingga saat ini, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat masih terus melakukan pendalaman secara intensif guna mengungkap kronologi mendetail serta modus operandi yang digunakan oleh tersangka.
“Untuk saat ini, tersangka memang belum mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Namun, kami tidak mengejar pengakuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, serta alat bukti kuat yang telah kami kumpulkan, kami menyimpulkan dengan tegas adanya dugaan tindak pidana pencabulan,” kata Feri Djohansyah secara lugas.
Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Kepolisian menegaskan bahwa pembuktian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak terpaku pada pengakuan sepihak dari pelaku. Dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), status TS sudah sah secara hukum sebagai tersangka.
Atas perbuatan kejinya, TS dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama korban, ancaman hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pokok.
“Tersangka kini diancam dengan hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun. Saat ini TS sudah resmi kami tahan, dan proses penyidikan masih terus berjalan secara objektif dan transparan hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” pungkas Feri. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

















