Polres Bangka Barat Tetapkan PNS 44 Tahun Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Laporan Orang Tua Bongkar Kasus, PNS 44 Tahun di Parittiga Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat menetapkan seorang pria berusia 44 tahun yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Senin (31/8/2026)

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

banner 336x280

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan diterima Polres Bangka Barat pada 22 Juli 2026.

Dugaan perbuatan pencabulan itu disebut terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga pada Mei 2026. Setelah menerima laporan, penyidik kemudian melakukan langkah-langkah penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus memastikan keterlibatan pihak yang dilaporkan.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan terlapor sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Namun, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara, status hukum pria tersebut kemudian dinaikkan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyepakati status yang bersangkutan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Yos, Senin (31/8/2026).

Dengan penetapan tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan penyidikan terhadap tersangka. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat juga telah menerbitkan surat panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menggali lebih jauh dugaan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk keterangan tersangka serta mencocokkannya dengan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kepolisian menegaskan perkara tersebut mendapat perhatian khusus karena berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam penanganannya, polisi juga memastikan identitas korban tidak dibuka kepada publik.

Yos mengatakan kepolisian tidak akan menyampaikan identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri korban.

“Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban tidak kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Kepolisian juga memastikan informasi yang berkaitan dengan korban akan diperlakukan secara hati-hati sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan. Sejumlah saksi juga masih diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.

Penyidik turut melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari proses penanganan perkara sebelum nantinya perkara tersebut dilimpahkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

“Proses hukum masih berjalan dan kami mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap korban,” kata Yos.

Polres Bangka Barat memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga menegaskan proses penyidikan masih berlangsung sehingga seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut akan terus didalami.

Penetapan pria berusia 44 tahun itu sebagai tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan setelah adanya laporan dari orang tua korban. Selanjutnya, penyidik akan terus mengembangkan perkara berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Polisi kembali mengingatkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum. Oleh karena itu, informasi mengenai korban tetap dirahasiakan demi kepentingan perlindungan anak dan memastikan korban tidak mengalami dampak tambahan akibat pemberitaan maupun proses penanganan perkara.

Dengan penyidikan yang masih berjalan, Polres Bangka Barat menyatakan akan menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban anak. (Sumber : Fakta Berita, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *