KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) melalui Polres Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah seberat kurang lebih 4 ton di Kabupaten Belitung. Puluhan karung pasir timah tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan rencananya akan dikirim ke Pulau Bangka. Kamis (1/10/2026)
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polres Belitung setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan pasir timah yang diduga tidak dilengkapi dokumen atau izin resmi.
Petugas kemudian melakukan penindakan di Jalan Sijuk, Desa Air Rembikang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada Rabu (30/9/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan awal, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial TO yang disebut berperan sebagai koordinator dan DI sebagai kuli angkut.
“Terkait adanya pengangkutan pasir timah ilegal tersebut, Polres Belitung menetapkan dua orang jadi tersangka. Keduanya atas nama inisial TO sebagai koordinator dan DI sebagai kuli angkut,” jelas Agus, Rabu malam.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita satu unit truk dengan nomor polisi BG-8934-OI. Kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut puluhan karung yang berisi pasir timah.
Dari pemeriksaan terhadap barang bukti, polisi menemukan sebanyak 79 karung pasir timah dengan berat keseluruhan kurang lebih 4 ton.
“Untuk barang buktinya sebanyak 79 karung berisikan pasir timah atau dengan berat kurang lebih 4 ton,” ungkap Agus.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, pasir timah tersebut diduga diperoleh tersangka dari aktivitas pertambangan ilegal yang berada di wilayah Pulau Belitung.
Pasir timah yang telah dikumpulkan kemudian direncanakan untuk dibawa keluar dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka. Rute pengiriman yang direncanakan yakni melalui Pelabuhan Tanjung Ruu Pegantungan, Belitung, dengan tujuan Pelabuhan Pangkalbalam di Pangkalpinang.
“Hasil pengembangan bahwa 4 ton pasir timah tersebut rencana akan dibawa ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ruu Pegantungan, tujuan Pangkalbalam, Pangkalpinang,” kata Agus.
Dalam pemeriksaan, tersangka TO juga mengakui bahwa aktivitas pengangkutan pasir timah tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak memiliki izin resmi.
“Tersangka TO mengakui pengangkutan pasir timah tersebut dilakukan secara ilegal atau tidak memiliki izin resmi,” sambungnya.
Polres Belitung kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik tidak hanya menelusuri asal-usul pasir timah, tetapi juga berupaya mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman tersebut.
Salah satu fokus penyelidikan adalah mencari tahu pihak yang menjadi pemesan pasir timah di Pulau Bangka. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam aktivitas pengangkutan dan perdagangan timah ilegal tersebut.
Pengungkapan 4 ton pasir timah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian melakukan penertiban terhadap peredaran komoditas timah yang tidak memiliki legalitas. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka dan pihak lain yang nantinya terbukti terlibat akan terus dilakukan sesuai hasil penyidikan. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)














