KBOBABEL.COM (BELITUNG) — Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti lebih dari setengah kilogram sabu dan sejumlah ekstasi. Salah satu pengungkapan dilakukan terhadap tersangka yang baru tiba dari Pulau Bangka menggunakan kapal cepat. Jum’at (4/9/2026)
Pengungkapan dua perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Endra Darmalaksana Polres Belitung, Kamis (3/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M.
Turut hadir Wakapolres Belitung Kompol Bagus Krisna Ekaputra, S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Budi Santoso, S.H., Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Dodi Fitra, S.H., serta sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres Belitung menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Belitung melalui penyelidikan dan pengembangan informasi terkait dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung.
Kasus pertama terungkap setelah petugas mengamankan seorang pria berinisial AA. Tersangka diketahui baru tiba di Belitung dari Pulau Bangka menggunakan Kapal Express Bahari.
AA diamankan di kawasan Pelabuhan Laskar Pelangi, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 287 paket kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 68,32 gram, sedangkan berat netto mencapai 51,1 gram.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa jalur penyeberangan antarpulau masih menjadi perhatian aparat dalam mengantisipasi masuknya narkotika ke wilayah Belitung.
Tidak berhenti pada kasus pertama, Satresnarkoba Polres Belitung kemudian melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil pengembangan informasi, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, yakni OA dan YH.
Dalam perkara kedua ini, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga penggeledahan terhadap para tersangka dan lokasi yang berkaitan dengan dugaan pengiriman serta peredaran narkotika.
Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 538,84 gram serta ekstasi dengan berat bruto 4,32 gram.
Jika digabungkan dengan pengungkapan pertama, total barang bukti yang berhasil diamankan Polres Belitung mencapai 607,16 gram sabu secara bruto. Selain itu, polisi juga mengamankan ekstasi dengan berat bruto 4,32 gram.
Kapolres Belitung menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Ia menegaskan Polres Belitung tidak akan berhenti pada penangkapan para tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan dua perkara tersebut.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui asal barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Belitung.
Polres Belitung juga memastikan pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Press release tersebut sekaligus menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai hasil kerja kepolisian dalam menangani perkara narkotika.
Dengan pengungkapan ini, Polres Belitung berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba.
Kapolres kembali mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk menciptakan Kabupaten Belitung yang aman serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (Sumber : timelines.id, Editor : KBO Babel)













