KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatantras Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial H (21), warga Belitung Timur, atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 2 November 2025, menyusul laporan yang diterima dari orang tua korban. Senin (10/11/2025)
“Kejadian dugaan tindak pidana ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Keramat, Kota Pangkalpinang,” jelas PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih, Minggu (10/11/2025).
Kasus ini bermula ketika korban berpamitan kepada orang tuanya untuk keluar rumah. Namun, orang tua korban kemudian mengetahui bahwa anaknya bersama seorang pria yang baru dikenal. Setelah dikonfirmasi, pelaku mengaku telah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil klarifikasi awal, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila. Atas kejadian ini, laporan langsung dibuat ke Polresta Pangkalpinang,” tutur AKP Singgih.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial dan menjalin komunikasi intens melalui pesan pribadi. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di lokasi yang menjadi tempat dugaan tindak pidana. Saat ini polisi masih mendalami kronologi dan motif pelaku.
“Pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial dan kemudian membujuk untuk bertemu. Kami terus melakukan penyelidikan guna memastikan seluruh fakta di lapangan,” tambah AKP Singgih.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi dan milik pelaku yang diduga terkait dengan kejadian. Barang bukti tersebut antara lain pakaian pelaku (Hoddie biru, celana dalam cokelat, celana pendek hitam), satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam, dua buah kondom dan satu buah jeloral (pelumas), satu buah kotak tisu merk Super Magic dan satu buah alat oral seks, dan satu set kasur, sprei, bantal, dan guling berwarna merah.
Kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Sumber: Humas Polda Babel, Editor: KBO Babel)











