KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 3.003 pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) diterima sepanjang tahun 2025. Dari ribuan laporan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling banyak diadukan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Rabu (8/7/2026)
Data tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat merilis Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 pada Senin (6/7/2026).
Anis menjelaskan, seluruh laporan yang diterima berasal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui kantor pusat Komnas HAM maupun enam kantor sekretariat perwakilan di berbagai provinsi.
“Sepanjang tahun 2025, Komnas HAM menerima sebanyak 3.003 pengaduan yang diterima melalui kantor pusat maupun enam sekretariat Komnas HAM di daerah,” ujar Anis.
Ia menyebutkan, wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi berasal dari DKI Jakarta, disusul Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Polri Paling Banyak Diadukan
Berdasarkan data Komnas HAM, Polri menempati urutan pertama sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan masyarakat atas dugaan pelanggaran HAM selama 2025.
Tercatat sebanyak 805 pengaduan ditujukan kepada institusi kepolisian.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan laporan terhadap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berada di posisi kedua dengan 481 pengaduan.
Sementara itu, korporasi berada di posisi ketiga dengan 479 pengaduan.
Berikut rincian institusi yang paling banyak diadukan sepanjang 2025:
- Polri: 805 aduan
- Pemerintah pusat dan daerah: 481 aduan
- Korporasi: 479 aduan
Komnas HAM menegaskan bahwa angka tersebut merupakan jumlah pengaduan yang diterima dan tidak serta-merta menunjukkan seluruh laporan telah terbukti sebagai pelanggaran HAM. Setiap pengaduan tetap diproses sesuai mekanisme pemeriksaan dan verifikasi yang berlaku.
Hak Kesejahteraan Paling Banyak Dilanggar
Selain memetakan institusi yang paling sering dilaporkan, Komnas HAM juga mencatat jenis hak yang paling banyak diadukan masyarakat.
Sepanjang 2025, hak atas kesejahteraan menjadi kategori pelanggaran yang paling dominan dengan 955 pengaduan.
Di posisi kedua terdapat hak memperoleh keadilan sebanyak 940 pengaduan, sedangkan hak atas rasa aman berada di urutan ketiga dengan 285 pengaduan.
Menurut Komnas HAM, tingginya laporan mengenai hak kesejahteraan menunjukkan masih banyak persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
Sementara tingginya pengaduan mengenai hak memperoleh keadilan mencerminkan masih adanya persoalan dalam proses penegakan hukum maupun pelayanan publik.
Konflik Agraria Masih Mendominasi
Dalam laporan tahunannya, Komnas HAM juga menyoroti berbagai isu strategis yang menjadi perhatian sepanjang 2025.
Salah satunya adalah konflik agraria dan pembangunan yang masih menjadi sumber pengaduan terbesar.
Anis mengatakan Komnas HAM menerima 639 pengaduan terkait konflik agraria dan proyek pembangunan.
Beberapa perkara yang menjadi perhatian antara lain konflik pada proyek strategis nasional (PSN) food estate, proyek ketahanan energi di Papua Selatan, persoalan di Taman Nasional Tesso Nilo, sengketa tanah masyarakat adat di kawasan Toba, pembangunan food estate di Humbang Hasundutan, hingga relokasi warga Kampung Tower di Batam.
Menurut Komnas HAM, konflik agraria masih menjadi persoalan serius karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas tanah, tempat tinggal, dan sumber penghidupan.
Kebebasan Berpendapat Masih Diadukan
Sepanjang 2025, Komnas HAM juga menerima 35 pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Beberapa kasus yang mendapat perhatian Komnas HAM antara lain dugaan intimidasi terhadap aktivis KontraS terkait penolakan pembahasan RUU TNI.
Selain itu, terdapat laporan mengenai penangkapan mahasiswa Universitas Trisakti usai aksi demonstrasi serta penarikan artikel opini yang mengkritik kebijakan pemerintah.
Komnas HAM juga menangani dugaan pembatasan kebebasan berekspresi terhadap grup musik Sukatani, teror terhadap media Tempo, hingga penyerangan terhadap kantor media Jubi.
Menurut Anis, seluruh laporan tersebut menjadi bagian dari upaya Komnas HAM dalam memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap terlindungi.
Perlindungan Pembela HAM
Komnas HAM juga menerima 11 pengaduan terkait perlindungan pembela HAM sepanjang tahun 2025.
Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah perkara yang menimpa aktivis Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, dalam aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, Komnas HAM menyampaikan amicus curiae kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, lembaga tersebut juga menerbitkan surat keterangan pembela HAM kepada kedua aktivis sebagai bentuk pengakuan terhadap peran mereka dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Perlindungan Pekerja Migran
Di bidang perlindungan pekerja migran, Komnas HAM menerima 23 pengaduan sepanjang 2025.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM melakukan kajian terhadap revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kajian tersebut juga mencakup dampak tindak pidana perdagangan orang melalui modus online scam yang dinilai semakin mengancam pekerja migran Indonesia.
“Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada para pihak terkait untuk menjadi bahan tindak lanjut,” kata Anis.
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Isu kebebasan beragama juga masih menjadi perhatian Komnas HAM.
Sepanjang tahun lalu, lembaga tersebut menerima 35 pengaduan yang sebagian besar berkaitan dengan tindakan intoleransi.
Kasus yang dilaporkan antara lain larangan kegiatan ibadah, penolakan pembangunan rumah ibadah, pembatasan aktivitas keagamaan, hingga intimidasi terhadap kelompok agama tertentu.
Komnas HAM menyebut telah turun langsung menangani sejumlah perkara, termasuk kasus pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi.
Selain itu, Komnas HAM juga menindaklanjuti laporan mengenai perusakan dan pembubaran kegiatan pendidikan agama Kristen di Padang Sarai, Sumatera Barat.
Sengketa Lahan dan Ketenagakerjaan Dominasi Pengaduan Bisnis
Dalam aspek bisnis dan HAM, Komnas HAM mencatat sebanyak 586 pengaduan sepanjang 2025.
Mayoritas korban berasal dari masyarakat umum, pekerja, serta masyarakat adat.
Permasalahan yang paling banyak dilaporkan berkaitan dengan sengketa lahan, penguasaan sumber daya alam, hingga konflik antara perusahaan dengan masyarakat.
Selain itu, persoalan ketenagakerjaan juga mendominasi pengaduan, terutama mengenai upah, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai respons terhadap berbagai persoalan tersebut, Komnas HAM tidak hanya menjalankan fungsi pengaduan dan mediasi, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan HAM dan penyuluhan kepada pelaku usaha maupun aparatur pemerintah.
Lembaga tersebut juga terus meningkatkan kapasitas berbagai pemangku kepentingan di kawasan industri strategis agar prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dapat diterapkan dalam aktivitas bisnis dan penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui laporan tahunan ini, Komnas HAM berharap seluruh lembaga negara, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat dapat menjadikan data pengaduan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)















