KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik memastikan akan memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selasa (7/7/2026)
Pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian ESDM dilakukan untuk mendalami proses pengadaan serta mekanisme pemenuhan pasokan batu bara yang diduga mengalami penyimpangan hingga berdampak pada terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan pemeriksaan terhadap pihak Kementerian ESDM menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang diduga menyebabkan kerugian negara dan perekonomian nasional.
“Ada beberapa saksi, termasuk dari Kementerian ESDM, yang akan kami lakukan pemeriksaan ke depannya,” kata Totok kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Totok, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta pendalaman terhadap mekanisme pengadaan batu bara yang menjadi objek penyidikan.
Baru 16 Saksi Diperiksa
Hingga saat ini, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi yang dinilai mengetahui proses pengadaan dan distribusi batu bara untuk sejumlah PLTU.
Namun, dari jumlah tersebut baru 16 saksi yang telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Sementara 18 saksi lainnya masih akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan.
“Awalnya kami sudah mengeluarkan panggilan kepada 34 saksi, namun yang baru bisa dimintai klarifikasi sebanyak 16 orang,” ujar Totok.
Keterangan para saksi dinilai penting untuk memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan batu bara.
Selain itu, penyidik juga terus melengkapi alat bukti guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Analisis Dokumen Jadi Dasar Penyidikan
Selain memeriksa saksi, Kortas Tipidkor Polri telah melakukan analisis terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengadaan batu bara.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi kontrak pengadaan, dokumen pengiriman, administrasi pembayaran, hingga data teknis mengenai kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok kepada PLTU.
Menurut Totok, hasil analisis terhadap dokumen itulah yang menjadi salah satu dasar penyidik meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Beberapa dokumen sudah kami analisis sehingga ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi. Karena itu perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan Batu Bara
Kasus yang kini ditangani Kortas Tipidkor Polri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.
Perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Dalam penyidikan awal, polisi menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung.
Tiga Modus Dugaan Korupsi
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya mengungkapkan terdapat tiga bentuk dugaan penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan.
Pertama, dugaan manipulasi dokumen mengenai kualitas batu bara yang dipasok kepada sejumlah PLTU.
Kedua, dugaan manipulasi dokumen mengenai kuantitas atau jumlah batu bara yang dikirim kepada pembangkit listrik.
Ketiga, dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran sehingga nilai kontrak yang dibayarkan tidak sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya diterima.
Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekaligus mengganggu kelancaran pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
Diduga Berdampak pada Blackout
Selain menimbulkan kerugian negara, penyidik juga menduga penyimpangan tersebut berkontribusi terhadap terjadinya gangguan pasokan batu bara yang berujung pada pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wilayah yang disebut terdampak antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.
“Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia,” ujar Robertus.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian negara dan kerugian perekonomian nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Namun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum merupakan hasil audit final.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara resmi.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kortas Tipidkor Polri menegaskan proses penyidikan masih akan terus berkembang.
Selain memeriksa saksi dari Kementerian ESDM, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui mekanisme pengadaan batu bara, termasuk unsur perusahaan yang terlibat, ahli, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Polri juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan individu maupun korporasi lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.
Melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, dan pengumpulan alat bukti lainnya, penyidik berharap dapat mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU serta menyeret pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

















