KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh Oditur Militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kamis (4/6/2026)
Tuntutan tersebut langsung memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menilai hukuman yang diminta jaksa militer masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan publik.
Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Menurut oditur, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa. Namun, tidak terdapat tuntutan tambahan berupa pemberhentian atau pemecatan dari dinas militer terhadap para prajurit tersebut.
Kasus ini bermula dari insiden yang menimpa Andrie Yunus pada Maret 2026. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa diduga melakukan aksi penyiraman air keras karena merasa tersinggung terhadap tindakan Andrie Yunus yang pernah melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa menilai tindakan Andrie sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI. Persepsi tersebut kemudian berkembang menjadi motif yang mendorong mereka melakukan aksi balas dendam.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ungkap Oditur Militer saat membacakan dakwaan di persidangan.
Setelah mengetahui identitas dan aktivitas Andrie Yunus, para terdakwa disebut mulai mencari informasi mengenai keberadaan korban. Mereka kemudian menyusun rencana dan membagi peran masing-masing sebelum aksi penyiraman air keras dilakukan.
Dalam dakwaan awal, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1), subsider Pasal 468 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, tuntutan pidana selama dua tahun enam bulan justru menuai kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Kelompok yang selama ini mendampingi korban menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak yang dialami korban.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media, TAUD menyebut tuntutan tersebut mencerminkan masih kuatnya budaya impunitas dalam sistem peradilan militer ketika menangani anggota TNI yang terlibat kasus kekerasan terhadap warga sipil.
“Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat. Sayangnya stigma ini terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer yang mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil,” tulis TAUD.
Selain menyoroti ringanya tuntutan pidana, TAUD juga mempertanyakan tidak adanya tuntutan pemecatan terhadap para terdakwa. Menurut mereka, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap warga sipil seharusnya menjadi dasar kuat untuk memberikan sanksi etik dan administratif berupa pemberhentian dari dinas militer.
“Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran masih terjadi dalam perkara ini,” ujar TAUD.
Lebih lanjut, TAUD menilai kasus ini kembali menunjukkan pentingnya reformasi sistem peradilan militer di Indonesia. Mereka mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar perkara yang melibatkan anggota TNI dan korban warga sipil dapat diproses secara lebih transparan dan akuntabel.
Tidak hanya itu, TAUD juga menyoroti permintaan Oditur Militer yang meminta sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut untuk dimusnahkan. Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi menghambat proses pengungkapan fakta secara menyeluruh, terutama jika di kemudian hari muncul kebutuhan penyidikan lanjutan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian luas publik karena menyangkut kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap aktivis hak asasi manusia. Banyak pihak menilai putusan akhir majelis hakim nantinya akan menjadi indikator penting dalam menilai komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat negara.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya dengan mendengarkan pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Sumber : detikcom, Editor : KBO Babel)
















