Praperadilan Dikabulkan Sebagian, Hakim Batalkan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo

Drama Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Menang Praperadilan dan Lolos dari Status Penahanan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka dalam perkara dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. 

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian.

banner 336x280

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan hukum berupa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, putusan praperadilan tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses penyidikan terhadap perkara pokok yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan prosedural yang dilakukan penyidik dalam proses penegakan hukum.

Permohonan praperadilan diajukan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Adapun pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa sebagai tersangka.

Keduanya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Setelah penangkapan, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, setelah berkas perkara dilimpahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

Menurut Marcelo, keluarga masing-masing tersangka memberikan jaminan bahwa Roy Suryo maupun Dokter Tifa akan bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan selama proses hukum berlangsung.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujar Marcelo.

Putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut. Kendati demikian, status tersangka Roy Suryo tidak otomatis gugur hanya karena permohonan praperadilan dikabulkan sebagian.

Proses penyidikan maupun penuntutan terhadap perkara pokok tetap dapat berlanjut sepanjang penyidik dan jaksa memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Perkembangan putusan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perkara yang sejak awal menyita perhatian masyarakat. Selain menyangkut prosedur penegakan hukum, kasus ini juga melibatkan isu yang berkaitan dengan dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dengan putusan tersebut, aparat penegak hukum diperkirakan akan melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah prosedural yang telah ditempuh dalam penanganan perkara, sementara proses hukum terhadap substansi kasus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (Sumber : Babel Terkini, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *