KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Permohonan tersebut diajukan Lodewyk untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selasa (28/7/2026)
Permintaan tersebut disampaikan tim jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan di hadapan hakim tunggal Abdul Affandi di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Dalam jawabannya, Kejagung menilai dalil-dalil yang disampaikan pihak Lodewyk tidak memiliki dasar argumentasi hukum yang memadai. Jaksa juga menilai permohonan tersebut lebih banyak didasarkan pada asumsi yang diajukan oleh pemohon.
“Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya,” kata jaksa saat membacakan jawaban di persidangan.
Kejagung juga mempersoalkan salah satu permohonan Lodewyk yang meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah. Menurut jaksa, permintaan tersebut tidak termasuk dalam objek yang dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan.
“Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan,” ujar jaksa.
Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang telah disampaikan dalam persidangan. Kejagung juga meminta agar permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk ditolak seluruhnya.
“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ucap jaksa.
Dalam petitumnya, Kejagung meminta hakim menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban termohon untuk seluruhnya. Kejagung juga meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan dengan register perkara Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Selain itu, Kejagung meminta seluruh permohonan praperadilan dari Lodewyk ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Kejagung juga menyampaikan permohonan alternatif kepada hakim apabila memiliki pertimbangan hukum yang berbeda. Jaksa meminta agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.
Dalam persidangan tersebut, Kejagung turut menegaskan bahwa Lodewyk tidak pernah ditangkap sebelum menjalani proses hukum. Menurut jaksa, Lodewyk terlebih dahulu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk membantah dalil yang diajukan pihak pemohon terkait proses hukum yang dilakukan penyidik Kejagung terhadap Lodewyk.
Lodewyk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG. Tidak terima dengan penetapan tersebut, mantan Wakil Kepala BGN itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Melalui praperadilan tersebut, Lodewyk mempersoalkan keabsahan proses hukum yang dilakukan Kejagung, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka. Pihak Lodewyk juga meminta hakim menguji tindakan penyidik dalam menangani perkara yang menjeratnya.
Perkara tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak terkait. Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony.
Kemudian, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Dengan demikian, total terdapat tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, termasuk Lodewyk Pusung.
Sidang praperadilan selanjutnya akan menjadi momentum bagi hakim untuk menilai dalil yang diajukan pihak pemohon maupun jawaban dari Kejagung sebagai termohon. Keputusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses penetapan tersangka terhadap Lodewyk dapat dinyatakan sah atau sebaliknya.
Kejagung sendiri tetap pada pendiriannya agar seluruh permohonan praperadilan Lodewyk ditolak. Jaksa menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : detik.com, Editor : KBO Babel)











