Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Praperadilan Hendy Bongkar Polemik MOT RSUD Soekarno: Kuasa Hukum Soroti Sprindik Ganda dan Penyitaan Rp150 Juta

Praperadilan Hendy Bongkar Polemik MOT RSUD Soekarno: Kuasa Hukum Soroti Sprindik Ganda dan Penyitaan Rp150 Juta

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran berupa Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 memasuki babak baru. Rabu (16/9/2026)

Kali ini, penetapan Hendy sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung diuji melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Melalui permohonan bernomor 01/Pra.Pid/IX/26, tertanggal 4 September 2026, tim kuasa hukum Hendy meminta hakim praperadilan memeriksa sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), hingga tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.

Hendy merupakan Direktur PT Redosco Prana Dipta, perusahaan yang disebut bertindak sebagai keagenan/distributor di Indonesia dari perusahaan asal Prancis, Ilthia France SARL.

Dalam permohonannya, kuasa hukum Hendy menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari pembelian 1 unit MOT oleh PT Bhakti Wira Husada dari PT Redosco Prana Dipta berdasarkan Surat Pesanan Nomor 018/PSN/BWH/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021, dengan nilai transaksi mencapai Rp4,638 miliar.

Kuasa hukum menyebut transaksi tersebut telah diselesaikan dan didukung sejumlah dokumen, di antaranya invoice, faktur pajak, serta Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa/Pekerjaan tertanggal 20 Desember 2021.

Namun, persoalan kemudian muncul setelah peralatan MOT mengalami kerusakan.

Dalam permohonan tersebut disebutkan, PT Bhakti Wira Husada pada 7 Desember 2022 mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kerusakan modul kepada PT Redosco Prana Dipta.

Menurut dalil kuasa hukum, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kondisi modul yang berkarat dan terdampak genangan air. Mereka menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan rembesan air dari proyek pembangunan fisik gedung yang menyebabkan air masuk ke area tempat peralatan MOT berada.

Pihak PT Redosco Prana Dipta kemudian disebut berkomunikasi dengan principal di Prancis untuk meminta penggantian sparepart. Namun, menurut permohonan tersebut, permintaan itu ditolak dengan alasan kerusakan dianggap akibat human error.

Kuasa hukum selanjutnya menyatakan kliennya justru berupaya membantu melakukan perbaikan secara sukarela. Modul yang rusak kemudian ditarik ke pabrik untuk diperbaiki sebelum dipasang kembali.

Persoalan semakin rumit ketika lokasi pemasangan MOT di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno disebut sudah tidak dapat dimasuki karena dipasang garis polisi.

Dari sinilah kuasa hukum Hendy membangun argumentasi bahwa modul MOT tersebut bukan hilang atau dikorupsi, melainkan sedang dalam proses perbaikan akibat kerusakan.

“Fakta modul MOT tidak berada di lokasi bukan hilang dikorupsi, melainkan sedang dalam perbaikan akibat banjir di lokasi kerja MOT,” demikian salah satu dalil yang dituangkan dalam permohonan praperadilan.

Kuasa hukum juga mempersoalkan fokus penyidikan. Mereka menilai persoalan kerusakan MOT semestinya tidak dilepaskan dari kondisi gedung tempat peralatan tersebut dipasang.

Menurut pemohon, terdapat persoalan lain seperti struktur gedung yang disebut rentan terhadap banjir, keterbatasan ruangan, daya listrik yang tidak mencukupi, hingga belum tersedianya gas medis di lokasi.

Seluruh hal tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan sistem pendukung gedung dan perencanaan pembangunan, sementara posisi PT Redosco Prana Dipta disebut hanya sebagai penjual barang.

Caption : Sidang Praperadilan kasus alkes MOT RSUP Babel di PN Pangkalpinang

Soroti Sprindik Ganda

Selain substansi kerusakan MOT, permohonan praperadilan juga menyoroti aspek formil penyidikan.

Kuasa hukum mempersoalkan adanya dua Sprindik yang disebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/22/IX/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 5 September 2024.

Pertama, Sprindik Nomor Sp.Sidik/35/IX/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus/Polda Kep. Babel, tertanggal 10 September 2024.

Kedua, Sprindik Nomor Sp.Sidik/10/II/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus/Polda Kep. Babel, tertanggal 2 Februari 2026.

Kuasa hukum menilai penerbitan Sprindik baru terhadap perkara yang substansinya sama harus didahului pencabutan atau pembatalan Sprindik sebelumnya. Mereka mendasarkan argumentasi tersebut pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017.

Tak berhenti di sana, pemohon juga mempersoalkan waktu pelaksanaan gelar perkara.

Dalam permohonan disebutkan Laporan Hasil Gelar Perkara Nomor LHGP/52/VII/RES.7.5/Wassidik baru tertanggal 6 Juli 2026, sementara Sprindik yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka telah diterbitkan pada 2 Februari 2026.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut perlu diuji apakah mekanisme penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Rp150 Juta dan Modul Jadi Sorotan

Permohonan juga menyoroti dua benda yang disebut penyidik sebagai barang bukti, yakni uang tunai Rp150 juta dan satu unit surgeon control panel (modul).

Uang tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/30.a/VIII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 3 Agustus 2026.

Sementara modul tercatat dalam Berita Acara Penyerahan Barang Bukti pada tanggal yang sama.

Kuasa hukum mendalilkan uang Rp150 juta tersebut pada awalnya berkaitan dengan rencana upaya restorative justice, namun kemudian berubah menjadi barang bukti atau benda sitaan

Sementara terhadap modul, pemohon kembali menegaskan bahwa benda tersebut bukan barang yang hilang akibat tindak pidana, melainkan modul yang menurut versi pemohon sedang diperbaiki setelah mengalami kerusakan.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menguji keabsahan tindakan penyitaan tersebut serta konsekuensi hukumnya terhadap penggunaan barang yang diperoleh melalui penyitaan sebagai alat bukti.

Minta Hendy Dihadirkan dan Dibebaskan

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Hendy sebagaimana Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/46/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus/Polda Kep. Babel, tertanggal 22 Juli 2026.

Mereka juga meminta hakim menyatakan tidak sah dua Sprindik yang dipersoalkan, serta menyatakan uang Rp150 juta dan satu unit surgeon control panel sebagai barang bukti yang diperoleh dari penyitaan tidak sah sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Lebih jauh, pemohon meminta hakim memerintahkan penyidik untuk membebaskan Hendy.

Kuasa hukum juga meminta agar Hendy yang kini berstatus tersangka dapat dihadirkan dalam pemeriksaan praperadilan agar hakim memperoleh gambaran perkara secara objektif dan terang.

Permohonan tersebut kini menjadi ruang pengujian terhadap dua hal sekaligus: substansi perkara pengadaan MOT serta prosedur hukum yang ditempuh penyidik dalam menetapkan Hendy sebagai tersangka.

Adapun seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih merupakan permohonan dan argumentasi pihak Pemohon yang akan diuji dalam persidangan praperadilan.

Termohon memiliki hak untuk memberikan jawaban dan bantahan atas seluruh dalil tersebut di hadapan hakim PN Pangkalpinang. (Mega Lestari/KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transformasi Sistem Kemitraan, PT Timah Gelar Sosialisasi untuk Mitra Tambang

    Transformasi Sistem Kemitraan, PT Timah Gelar Sosialisasi untuk Mitra Tambang

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Dalam rangka memperkuat tata kelola perusahaan terkait kemitraan tambang, PT Timah Tbk menyelenggarakan Sosialisasi Mitra Tambang dengan tema Optimalisasi Kolaborasi dengan Mitra Tambang dalam Menghadapi Perubahan Regulasi. Acara yang berlangsung secara virtual pada Senin (16/6/2025) ini dihadiri oleh mitra usaha, calon mitra usaha, dan berbagai pemangku kepentingan. Selasa (17/6/2025) Pada kesempatan […]

  • 17 Orang Diciduk dalam OTT Bogor, KPK Amankan 20 Koper Berisi Uang dan Valas

    17 Orang Diciduk dalam OTT Bogor, KPK Amankan 20 Koper Berisi Uang dan Valas

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam jumlah besar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas dalam sejumlah boks, kardus, hingga koper. Selasa (15/9/2026) Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang […]

  • HUT RI ke-80, PT Timah Tegaskan Komitmen Kelola Sumber Daya untuk Kesejahteraan Bangsa

    HUT RI ke-80, PT Timah Tegaskan Komitmen Kelola Sumber Daya untuk Kesejahteraan Bangsa

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Timah merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia yang memiliki peran penting dalam berbagai sektor industri, termasuk teknologi masa depan. PT Timah Tbk sebagai perusahaan pertambangan timah yang merepresentasikan negara, terus memperkuat komitmennya dalam mengelola sumber daya timah secara berkelanjutan. Senin (18/8/2025) Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Timah melaksanakan […]

  • Kasus Suap RPTKA, KPK Fokus Telusuri Harta dan Rekening Heri Sudarmanto

    Kasus Suap RPTKA, KPK Fokus Telusuri Harta dan Rekening Heri Sudarmanto

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Langkah ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan tujuh saksi pada Rabu (8/4/2026) untuk memperkuat penyidikan terkait aliran uang yang diduga diterima tersangka. Kamis (9/4/2026) Juru Bicara […]

  • Tambang Ilegal di Perairan Jelitik-Rambak Makin Menggila, Tewaskan Warga Parit Padang

    Tambang Ilegal di Perairan Jelitik-Rambak Makin Menggila, Tewaskan Warga Parit Padang

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA BELITUNG) – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan perairan Jelitik-Rambak, Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menggeliat setelah sempat beberapa kali ditertibkan oleh aparat penegak hukum. Bahkan, tambang ilegal tersebut kini semakin merajalela hingga merenggut korban jiwa. Jumat (18/7/2025) Selama hampir tiga pekan terakhir, aktivitas tambang ilegal yang menggunakan […]

  • Zona Zero Tambang Tak Bertaji, Lahan Pemkot Pangkalpinang di Teluk Bayur Tetap Digasak Tambang Ilegal

    Zona Zero Tambang Tak Bertaji, Lahan Pemkot Pangkalpinang di Teluk Bayur Tetap Digasak Tambang Ilegal

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Lahan resmi milik Pemerintah Kota Pangkalpinang di kawasan Teluk Bayur dilaporkan hancur akibat aktivitas tambang ilegal yang beroperasi secara terang-terangan. Operasi ini berlangsung pada malam hari tanpa pengawasan dan diduga telah berjalan cukup lama, menimbulkan keresahan warga setempat. Kamis (19/6/2025) Situasi ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Pangkalpinang, yang […]

expand_less